Ringkasan Peraturan Baru BI Tentang Pembatasan Kepemilikan Kartu Kredit

Pembatasan kartu kredit

Memasuki akhir tahun 2012, salah satu topik keuangan yang hangat dibahas adalah mengenai peraturan baru tentang mekanisme kepemilikan kartu kredit yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk berlaku sejak 1 Januari 2013.

Secara umum, aturan tentang kepemilikan kartu kredit ini baru akan efektif berlaku di 1 January 2015. Untuk saat ini sampai dengan 31 Desember 2014 nanti, semua penerbit kartu diharapkan sudah mampu melakukan langkah-langkah penyesuaian untuk menerapkan aturan baru tersebut dengan baik. Oke, sebelum terlalu jauh, apa sih sebenarnya aturan baru BI tersebut?

Intinya, BI mengharuskan agar ketentuan pemberian kartu kredit lebih dipertegas lagi untuk melindungi nasabah dari jebakan hutang karena penggunaan kartu kredit tersebut.

Maraknya penawaran kartu kredit

Seperti kita ketahui, saat ini penawaran kartu kredit marak ditemui, dan setiap penerbit kartu berlomba untuk memberikan limit kartu kredit yang paling tinggi tanpa melihat kemampuan bayar dari calon pemegang kartu kredit.

Persyaratan pembukaan kartu sangat mudah, hanya dengan fotokopi KTP dan kartu kredit bank lain. Jelas kan, yang diliat disini bukan lagi kemampuan masyarakat dalam membayar tagihan namun berapa limit kartu kredit di bank lain.

Apalagi saat ini kartu kredit jenis Platinum sedang gencar ditawarkan dan diminati oleh semua lapisan masyarakat. Beberapa bank sangat selektif dalam memilih pemegang kartu, namun beberapa bank sangat royal dengan jenis kartu ini.

Jadi inget dulu dengan fenomena kartu Gold, dimana semua orang mengejar kartu ini demi gengsi dan status social. Sekarang kartu Gold mulai kehilangan pamornya karena kemudahan dalam mendapatkan kartu Platinum ini. Bisa dibilang saat ini Platinum Card is the new Gold Card dalam menentukan gengsi dan status social seseorang.

Dilema kartu kredit

Memang, limit kartu kredit ini adalah standby loan yang tidak akan berdampak apapun jika tidak digunakan. Dan bagi orang yang disiplin dan mengerti ttg penggunaan kartu kredit maka jumlah limit ini tidak akan berdampak besar bagi dirinya.

Masalahnya adalah bagi orang-orang yang tidak bisa mengatur keuangan dengan baik, apalagi dengan penghasilan pas-pasan, maka kartu kredit berpotensi dijadikan sebagai tambahan uang kas yang pada akhirnya berakhir dengan himpitan utang berbunga tinggi.

Bisa anda bayangkan bagaiaman godaan yang akan dialami oleh seorang berpenghasilan kurang dari Rp 10 juta per bulan namun memiliki lebih dari 1 kartu kredit Platinum dengan plafon kredit masing-masing minimal Rp 20 juta? Darimana dia akan membayar tagihannya jika semua plafon habis terpakai?

Kartu kredit itu ibarat pisau, sangat berguna jika dipegang oleh seorang chef namun menjadi sangat berbahaya di tangan seorang anak kecil

Hal penting dalam aturan baru BI

Di aturan baru ini, beberapa hal penting yang ditegaskan ulang dan diatur oleh BI antara lain:

  1. Pemegang kartu kredit utama harus sudah berumur 21 tahun atau telah menikah. Pemegang kartu kredit tambahan berumur minimal 17 tahun.
  2. Penghasilan per bulan minimum dari pemegang kartu kredit adalah Rp 3 juta.
  3. Pengaturan jumlah kartu kredit dan plafon kredit bagi pemegang kartu dengan penghasilan antara Rp 3 juta – Rp 10 juta antara lain:
    1. Jumlah maksimal penerbit kartu kartu kredit yang boleh memberikan fasilitas kartu kredit kepada 1 pemegang kartu adalah 2 (dua) penerbit kartu.
    2. Jumlah total plafon kredit yang diberikan oleh semua penerbit kartu kredit kepada 1 pemegang kartu kredit adalah 3 (tiga) kali penghasilan bulanan (dibuktikan dengan slip gaji, faktur pajak, dan pembuktian lainnya).
    3. Tidak ada pengaturan khusus untuk pemegang kartu dengan penghasilan diatas Rp 10 juta per bulan. Pengaturan tersebut dikembalikan kepada penerbit kartu untuk disesuaikan dengan risk appetite masing-masing.

Implikasi aturan baru BI tentang kartu kredit

Dengan adanya aturan baru ini, maka selama periode 1 Januari 2013 – 31 Desember 2014, penerbit kartu diharapkan untuk bekerja sama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia untuk mengumpulkan semua data yang terkait dengan ketentuan BI tersebut, meliputi jumlah kartu kredit, jumlah plafon, pendapatan dan juga kualitas kredit dari masing-masing pemegang kartu kredit.

Data ini nantinya akan digunakan sebagai dasar dalam implementasi aturan baru BI, khususnya mengenai jumlah dan limit plafon kartu kredit bagi pemegang kartu kredit dengan penghasilan antara Rp 3 juta – Rp 10 juta.

Pertanyaan berikutnya, bagaimana jika saat ini kita berada dalam segment pemegang kartu kredit dengan penghasilan antara Rp 3 juta – Rp 10 juta per bulan namun telah memiliki lebih dari 2 kartu kredit dan plafon jauh melebihi batasan 3 kali penghasilan bulanan?

Saya bahas nanti yah di tulisan selanjutnya.

 

Image: www.proactivemigration.com.au

Leave a Reply