Teknis Penyesuaian Jumlah Kartu dan Plafon Kartu Kredit

Penyesuaian pemegang kartu kredit

Melanjutkan tulisan saya sebelumnya (simak disini), dengan adanya aturan baru BI tentang pembatasan kepemilikan kartu kredit khususnya untuk pemegang kartu dengan penghasilan Rp 3 juta – Rp 10 juta per bulan, maka harus ada upaya penyesuaian terhadap pemegang kartu dalam golongan ini yang terlanjur memiliki kartu kredit dari lebih dari 2 penerbit kartu kredit dengan plafon jauh diatas 3 kali penghasilan bulanan.

Secara teknis, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) diminta untuk bekerja sama dengan penerbit kartu untuk mendapatkan data yang akurat dan selanjutnya mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

Hal-hal yang harus dilakukan AKKI antara lain:

  1. Meminta dan mengkompilasi semua data dari penerbit kartu kredit.
  2. Mengidentifikasi dan memilah pemegang kartu berdasarkan kriteria batas minimum usia, batas minimum pendapatan per bulan, batas maksimum jumlah penerbit kartu kredit dan batas maksimum plafon kredit.
  3. Menyampaikan hasil identifikasi dan pemilahan secara tertulis kepada penerbit kartu.

Berdasarkan data dari AKKI tersebut, maka penerbit kartu diwajibkan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menutup atau mengakhiri penggunaan kartu kredit dari pengguna kartu kredit yang tidak sesuai dengan kriteria usia minimum (21 tahun atau telah menikah untuk pemegang kartu utama dan 17 tahun untuk pemegang kartu tambahan).
  2. Menutup kartu kredit dari pemegang kartu kredit dengan penghasilan per bulan yang kurang dari Rp 3 juta.
  3. Menutup kartu kredit dari pemegang kartu kredit dari lebih dari 2 penerbit kartu yang diantaranya memiliki kualitas macet, diragukan dan kurang lancar.
  4. Menyesuaikan total plafon kredit bagi pemegang kartu kredit yang memiliki total plafon kredit melebihi 3 kali penghasilan bulanan.
  5. Memberitahukan kepada pemegang kartu kredit lebih dari 2 penerbit kartu kredit untuk memilih kartu yang akan tetap digunakan dan yang akan ditutup. Proses ini dapat dilakukan dalam koordinasi AKKI.
  6. Apabila pemegang kartu tidak menyampaikan pilihan maka penyelesaiannya harus melalui diskusi antar penerbit kartu. Jika proses ini tidak menemui hasil maka BI menyediakan kesempatan untuk berkonsultasi dengan koordinasi AKKI.

Fiiuh, ribet yah?! Tapi tampak menjanjikan untuk menjaga peredaran kartu kredit di masyarakat agar tetap terkontrol dan dipergunakan dengan semestinya.

Lebih jauh, aturan tentang pembatasan kepemilikan kartu kredit ini juga berpotensi untuk memproteksi masyarakat dengan penghasilan pas-pasan agar dapat menyesuaikan gaya hidup sesuai dengan kemampuan dan tidak tergoda untuk memanfaatkan kemudahan hutang.

Pertanyaan yang tersisa, bagaimana cara penyesuaian plafon bagi pemegang kartu dengan penghasilan Rp 3 juta – Rp 10 juta yang terlanjur memiliki plafon tinggi? Apa dasar dalam menutup kartu kredit apabila memiliki kartu lebih dari 1 penerbit? Akan coba saya bahas di tulisan selanjutnya yah, udah kepanjangan disini, hehehe….

 

Image: http://img.antaranews.com

Leave a Reply