e-billing system: mudahnya cara bayar pajak untuk hasil usaha
Masih membahas tentang pajak untuk usaha kecil, kali ini saya akan bahas sisi praktikalnya khususnya mengenai cara bayar pajak usaha kecil tersebut. Saya harap teman-teman akan dapat melihat betapa mudahnya membayar pajak untuk hasil usaha ini.
[SIMAK: Pajak usaha kecil berubah menjadi 0.5% sejak Juli 2018]
Di pembahasan sebelumnya saya sudah menguraikan secara singkat mengenai pajak penghasilan untuk usaha kecil atau UMKM. Disitu sudah ada juga cara menghitung besaran pajaknya. Pertanyaan selanjutnya, gimana cara bayar pajak usaha?
Cara bayar pajak usaha kecil melalui e-billing system
Alur singkatnya bisa dilihat dari gambar dibawah ini ya. Namun saat ini sudah lebih gampang lagi karena semua pajak penghasilan sudah bisa dilaporkan lewat 1 website saja, yaitu DJP Online. Istilah kerennya, single login. Semua pembayaran pajak pribadi jadinya bisa dilakukan dgn 1 kali login saja. Simak, cara bayar pajak secara online.
Tahapan bayar pajak usaha via e-billing system
Berikut tahapan cara bayar pajak usaha kecil melalui e-billing system yang bisa diakses melalui DJP Online.
#1 Daftar dan buat kode billing
Dari gambar di awal bisa dilihat bahwa dulu ada beberapa cara dalam membuat kode billing ini. Namun saat ini pembuatan kode ini cukup dilakukan melalui djponline.pajak.go.id.
Bagi yang sudah terdaftar tinggal melakukan login dengan menggunakan NPWP dan password yang sudah dibuat.
[SIMAK:
[BACA JUGA: Kamu lagi berpikir untuk punya usaha sendiri tapi ngga tau caranya? Simak yuk tips memulai usaha di tahun 2021]
Daftar baru
Bagi pendaftar baru, tinggal klik “BELUM REGISTRASI?”, dan akan langsung muncul tampilan seperti di bawah ini:
Ikuti petunjuknya untuk bisa mendaftar. Bila belum memiliki EFIN, silakan hubungi KPP tempat NPWP kita terdaftar.
#2 Login ke DJP Online
Setelah itu, LOGIN dengan menggunakan NPWP dan password yang sudah diperoleh. Langkah ini yang harus dilakukan setiap kali pembayaran pajak akan dilakukan. Ngga cuma untuk bayar pajak ya, lapor SPT tahunan pun menggunakan langkah yang sama.
Setelah login, tampilannya akan seperti gambar dibawah ini.
Sama kan dengan tampilan untuk pelaporan SPT Tahunan? Nah untuk melakukan pembayaran pajak usaha kecil kita, pilih BAYAR terlebih dahulu.
Nah baru nih muncul e-billing nya. Jadi lebih mudah dibandingkan cara sebelumnya dimana harus melalui link terpisah. Baru deh mulai tahapan pengisian.
Pengisian e-billing
Saat ikon e-billing diklik, akan muncul tampilan Surat Setoran Elektronik seperti dibawah ini:
Informasi NPWP, nama dan alamat akan otomatis muncul. Pastikan semua detailnya agar tidak ada kesalahan.
Secara singkat, untuk pembayaran pajak usaha kecil atau pajak UMKM, silakan ikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Pastikan data NPWP s/d Kota yang otomatis terisi.
- Jenis pajak: pilih 411128-PPh Final
- Jenis setoran: pilih kode 420 – Final UMKM Bayar Sendiri
- Masa pajak: pilih sesuai dengan bulan pajak yang akan dibayar. Dalam hal ini, jika kita akan membayar di bulan April 2020 maka pajak yang dibayarkan maksimal adalah pajak untuk bulan Maret 2020.
- Jumlah setor: sesuai dengan nilai 0.5% dari omset bulanan. Kolom “terbilang” akan otomatis terisi.
- Klik “Buat Kode Billing“
#3 Kode Billing
Setelah tahapan di atas untuk pembuatan Kode Billing, akan muncul layar verifikasi dengan tampilan seperti dibawah ini. Isi kode keamanan dan klik Submit.
Setelah itu akan keluar tampilan konfirmasi seperti dibawah ini:
Nah jika sudah ada tampilan ini, artinya pengisian kita sudah selesai dan silakan dilakukan review sekali lagi atas semua pengisiannya. Kode Billing pun telah tersaji di sebelah kanan bawah.
Kode ini juga bisa dicetak, walaupun bukan keharusan. Karena yang penting untuk dicatat adalah kode billing tadi. Bahkan pembayaran di teller bank pun bisa dilakukan hanya dengan menunjukkan screenshot kode billing ini.
Dengan memilih “CETAK“, maka akan keluar ringkasan seperti tampilan pajak @sapikate di bawah ini. Tahapan pembayaran pajak yang melalui e-billing system benar-benar telah selesai. Tahapan selanjutnya adalah melakukan pembayaran.
[BACA JUGA: Kena pemotongan gaji gara-gara Covid-19? Jangan stres dulu, simak jurus untuk bertahan selama Covid-19]
Pembayaran pajak UMKM
Dengan selesainya pengisian e-billing sampai dengan keluar kode billing, bukan berarti prosesnya selesai ya. Dalam tahapan ini, secara sistem telah tercatat bahwa kita akan melakukan pembayaran sesuai nominal yang telah diinput, namun belum dilakukan pembayaran.
Nah pembayaran ini bisa dilakukan melalui teller di bank, kantor pos, ATM, internet banking, dll.
Kalau mau gampang, pembayaran pajak untuk usaha kecil ini bisa dilakukan via teller di bank (seperti yang sering dilakukan istri saya untuk usaha @oilforyourlife nya). Jadi tinggal datang ke teller, bilang mau bayar pajak, dan sebutkan atau tunjukkan kode billing kita. Tidak perlu ada pengisian form dan proses administrasi lain-lain, pembayaran pajak kita bisa langsung diproses. Mudah dan cepat.
Bank nanti akan mengeluarkan bukti pembayaran sebagai dokumentasi kita. Sebaiknya disimpan sebagai arsip kita. Pembayaran pajak ini juga otomastis langsung mengupdate data kita yang ada di kantor pajak.
Namun pilihan lain yang efisien, apalagi di periode pandemi seperti sekarang, pilihan menggunakan internet banking adalah yang paling tepat. Berikut saya share sedikit tentang pembayaran pajak usaha kecil via klikBCA.
Pembayaran pajak usaha kecil via KLIK BCA
Ini contoh saja ya, bukan berarti hanya bisa lewat BCA. Ini juga bukan iklan, kebetulan saya cuma punya pengalaman bayar lewat bank ini. Saya yakin secara garis besar juga akan sama dengan internet banking di bank lain.
Berikut tahapan pembayaran pajak online via klik BCA:
#1 Pilih PAYMENT, kemudian pilih TAX
#2 Pada TYPE OF TAX, pilih PENERIMAAN NEGARA
#3 Otomatis akan diminta untuk mengisi kode billing.
Penting untuk diperhatikan, jangan hanya copy paste dari cetakan kode billing. Kenapa? Karena kolom di internet banking didesain untuk menerima 15 karakter huruf sesuai dengan jumlah angka kode billing. Nah, kalau copy paste, spasinya pun ikut ter-copy. Akibatnya akan ada kekurangan 3 angka seperti contoh di bawah. Alhasil pembayarannya akan gagal atau error.
Jadi jika ingin copy paste, jangan lupa dilakukan perubahan manual pada saat pengisian kode billing di internet banking.
#4 Detail pembayaran sesuai kode billing akan otomatis keluar. Lakukan pengecekan sekali lagi, kemudian lakukan otorisasi.
#5 Beres, transaksi berhasil.
Bukti pembayaran ini sebaiknya dicetak atau disimpan. Tampilan yang akan muncul dari internet bankin adalah seperti di bawah:
[BACA JUGA: Peer-to-peer lending bisa menjadi solusi pembiayaan UMKM. Cari tau disini definisi lengkapnya peer-to-peer lending]
=====
Demikian tambahan sharing singkat saya tentang cara melakukan pembayaran pajak atas hasil usaha. Semoga menjadi masukan berarti bagi teman-teman yang sedang mencari info tentang cara bayar pajak usaha kecil atau pajak bagi usaha rumahan masing-masing.
Silahkan hubungi saya jika ada pertanyaan atau diskusi lanjutan mengenai topik pajak bagi usaha kecil ini. Btw sudah tau kan kalau tarif pajak UMKM terbaru turun menjadi 0.5% sejak 2018? Jangan lupa 🙂
Terima kasih.
Image: bisnis.liputan6.com
Sangat berguna infonya, saya juga wajib pajak UKM, tapi bulan kemarin saya salah isi jenis pajak dan jenis setoran, kemarin saya isi 411121 PPh PAsal 21, kalau salah isi kode gitu gimana ya gan solusinya, apa saya harus bayar lagi atau gimana? terima kasih sebelumnya
Setau saya ga masalah kok, nanti tinggal minta pemindahbukuan ke kpp nya. Jadi jenisnya akan dipindahkan secara manual ke yg seharusnya
Malam pak, saya ingin bertanya, jika saya berhenti bekerja di akhir bulan Maret 2016, kemudian memulai usaha online di bulan April 2016 hingga Desember 2016. Cara pelaporan pajaknya gimana y? Karena tahun-tahun sebelumnya pajak yg saya bayarkan pajak sebagai karyawan dan di tengah tahun 2016 berubah dari karyawan menjadi usaha. Dan saya tidak pernah melaporkan omset per bulannya, karena saya kira masih seperti karyawan yang tinggal dibayarkan di bulan Maret tahun berikutnya. Mohon infonya, terima kasih sebelumnya.
Halo, sorry baru bales. Untuk kasus ini, bisa dilakukan dengan cara melaporkan kedua penghasilan (dari gaji dan usaha) selama 2016 menggunakan form 1770S. Namun sebelumnya pajak dari usaha di 2016 sudah harus dibayarkan terlebih dahulu.
Langkah-langkahnya:
1. Hitung omset per bulan dari April s/d Desember 2016.
2. Bayar pajak final 1% per masing-masing bulan (caranya bisa diliat di artikel ini)
3. Lapor SPT Tahunan, dengan menggunakan form 1770S. Penghasilan dari UMKM dimasukan ke form penghasilan final 1770 S-I.
4. Lampirkan form A1 untuk penghasilan dari pemberi kerja dan bukti setor atas pajak final 1% tadi.
Namun jadinya terdapat eksposur denda keterlambatan bayar pajak sebesar 2% per bulan atas pajak final 1% di atas. Dendanya nanti akan disampaikan oleh pajak dalam bentuk Surat Tagihan Pajak.
Semoga menjelaskan yah 🙂
Semoga jelas yah 🙂
Hi Pak, saya mau tanya.saya kan punya online shop jualan baju, kode pajak dan jenis setorannya sama seperti bapak kah?
Jenis pajak: pilih 411128-PPh final?
Jenis setoran: pilih kode 420?
Yes, sama mba 🙂
Untuk usaha online shop, apakah harus membuat IUMK terlebih dahulu sebelum bayar pajak? Atau bisa langsung bayar pajak tanpa membuat IUMK?
Halo mba, saya bantu jawab ya. Untuk pajak tetap mengacu pada pp 46 ttg pajak umkm dengan omset dibawah Rp 4.8M per tahun. Jadi tidak terkait dengan IUMK 🙂
Terima kasih sharingnya, sangat berguna 🙂
Saya telat baca blog ini..
Saya seller online, baru memulai usaha bulan Jan’17 dan sekarang sudah mau masuk bulan April 2017 tapi sepanjang Jan-Mar belum pernah bayar Pph 1%.
Untuk pembayaran Jan-Mar nya apakah boleh digabung jadi satu? Dan apakah akan kena denda?
Terima kasih…
Thanks 🙂 Pembayarannya tetap harus dibuat per bulan karena udah by system, namun ya bayarnya sekaligus di waktu bersamaan (tetap bayarnya satu2 ya), hehehe. Aturannya sih ada denda ya kalo terlambat, cuma yang penting bayar dulu aja. Nanti seharusnya akan ada pemberitahuan dari kantor pajak mengenai keterlambatan. Kita kan masih usaha perorangan, masih kecil dan yang penting sudah ada kesadaran utk membayar pajak dengan rutin.
Jujur saya juga sering bayarnya gabung2 beberapa bulan, kelupaan mulu, hehehe. Dan belum pernah dapet pemberitauan denda sih sampe saat ini.
Terima kasih atas blog ini, sangat membantu pengetahuan saya, sayang sekali baru skarang ktemunya 🙂
Mohon petunjuknya pak, saya tiap bulannya ada penghasilan sampingan, katakanlah dengan omzet 100 juta konsisten tiap bulan sejak januari 2017, namun tidak pernah membayar kewajiban perpajakan saya karena baru paham aturan ini di bulan januari tahun depannya (2018). Apa yang harus dilakukan pak? Apakah saya boleh membayar pph final nya dengan cara digabung? (Misal 100 juta x 12 bulan) atau harus buat billing selama 12 bulan?
Lalu apakah akan terkena denda dengan kelalaian tersebut?
Terima kasih atas perhatiannya.
Secara prosedur sih harus bayar masing2 bulan selama 12 bulan, karena sistem pembayarannya seperti itu. Dibayar aja dulu pak, biasanya kalo memang ada denda akan dikasih surat dari pajak. Selama ngga ada surat ya gpp, hehehe…
Selamat pagi, Pak. Terimakasih blognya sangat membantu. Saya mau tanya karena saya pengguna baru. Saya ingin bertanya apakah jumlah setor itu adalah jumlah setoran wajib pajak dari pendapatan kita yang sudah kita hitung atau jumlah penghasilan dari usaha per bulan? saya baru sadar kalau sistem tidak menghitung secara otomatis. Kalau misalnya salah input bagaimana pak? Apakah sebaiknya membuat kode billing lagi dengan resiko pembayaran pajak menjadi 2% karena ini sudah tanggal 15. terimakasih. mohon pencerahannya.
Pajak utk usaha dari penghasilan kotor per bulan. Salah input seperti apa nih? Kalo salah input bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP. Mengenai tgl 15, apakah maksudnya ibu udah input tapi belum melakukan pembayaran sblm tgl 15? Jika itu maksudnya, simply diinput baru lagi (yg lama akan expired dgn sendirinya), dgn pajak 1%. Maaf ya kalo salah ngerti 🙂
pagi, mau tanya kalo uda buat kode id billing d sse3.pajak.go.id tapi saya salah masukan nominal tapi ud tersimpan d data base kode ny gmn ya? boleh lgsng saya buat baru lg untuk periode yg sama ?
selain sse3.pajak.go.id kalo saya proses lewat online-pajak.com bisa ga? karna website it bsa bayar via online
Utk kode billing bisa buat baru aja, yg salah nanti akan expired dengan sendirinya.
Utk pembayaran bisa lewat online-pajak.com atau mitrapajakku.com.
Malam mas…. Mau nanya nih, kebetulan saya punya usaha warung makan kecil2an, tadi siang didatangi petugas pajak dan diberitahukan bahwa saya belum punya npwp.saya pikir npwpd udh cukup utk byr pajak daerah yg 10% dan ternyata hrs byr jg utk pajak pusat yg 1%. Pertanyaan saya itungannya gmn ya? Atau kita aja yg itung sendiri omset bulanan. Trus buktinya gmn klu omset kita brp dan pajak pusat tau itu. Secara ini usaha kecil yg ga pake pembukuan. Berarti boleh asal dan bisa ngarang gt. Atau jujur benaran hehehehe…. Mksh mas
Perlu diinformasikan bahwa untuk pemenuhan kewajiban pajak usaha warung bapak sebagai obyek pajak daerah, maka diperlukan npwpd sebagai sarana untuk melaporkan pajak daerah yang terhutang.
Sedangkan untuk pemenuhan kewajiban pajak penghasilan yang diperoleh dari usaha bapak diperlukan npwp sebagai sarananya.
Mengingat omset usaha warung bapak dalam setahun masih di bawah Rp. 4.800.000.000,- ; maka sesuai dengan PP nomor 46/2013 tarif pph nya adalah 1 persen dan bersifat final.
Penghitungan omset sebagai dasar pengenaan pph final 1 persen di atas merujuk kepada pencatatan yang dimiliki oleh wajib pajak dan berdasarkan prinsip self assessment di mana wajib pajak sendiri yang melakukan perhitungan pph , menyetor dan melaporkannya.
Untuk case bapak, jumlah obyek pajak daerah dengan jumlah omset yg dikenakan pph final 1 persen harus sama.
Semoga menjawab ya pak. Untuk bantuan lebih lanjut bisa juga menghubungi tim HM Consulting di john@hmconsulting.co.id
sore, Pak saya mau membuat E- billing online
jenis pajak : 411128 – pph final
tapi djenis setoran nya tidak ada pilihan 420 -pph Ps.4 (2) atas penghasilan
yg memiliki peredaran bruto tertentu.
kenapa ya ? tolong dibantu Thank
(kalau bayar di kantor pajak sih lancar 2 saja)
Harusnya ada sih, mungkin sistemnya sedang ada masalah. Bisa dicoba kembali 🙂
malem pak, kalau jenis pajak : 411128 – pph final,
dan sudah bayar tiap bulannya untuk pembuatan laporan tahunan online gmana ya PAk,
mohon pencerahanya
terimakasih
Halo. Saya perlu tau dulu apakah mba adalah wirausahawan ataukah ini adalah pekerjaan sambilan. Jika sambilan seperti di artikel saya, da jika usaha sambilan tsb masuk dalam kriteria PP 46 tahun 2017, maka pph 1% final yang sudah disetor tiap bulan dilaporkan di bagian pendapatan yang sudah dikenakan pph final.
Pak, permisi tanya. Saya sebelumnya bayar pajak pph final 1% lewat teman (konsultan). Nah sekarang saya mau bayar sendiri, tp saya kesulitan dengan no pin dan email (krn konsultan yg daftarkan jadi dia yang pegang pin nya). Gimana caranya supaya saya bisa dapat pin yang baru dan pakai email saya sendiri? Terima kasih.
Susah juga nih, hehehe. Sebaiknya coba hub konsultannya dulu utk minta data2nya. Kalo memang ngga bisa, coba datangin KPP tempat mas terdaftar utk melakukan reset.
pak , saya sdh biasa bayar ebilling
bagaimana cara pelaporan efilling saya berdasarkan data ebilling yg sdh saya bayarkan
Tinggal dilaporkan saya total pembayaran pajak yg telah dilakukan selama tahun pajak tsb. Kalo kasus saya dimana saya adalah juga seorang karyawan, maka pph 1% final yang sudah disetor tiap bulan dilaporkan di bagian pendapatan yang sudah dikenakan pph final.
Pagi pak, saya baru punya usaha rumahan sejak awal 2017 sudah mempunyai npwp dan belom pernah membayar pajak 1 persen tiap bulannya. Apakah setiap mau membayar harus mendaftar e billing online dulu? Terima kasih
Pendaftaran dilakukan di awal aja kok, selanjutnya tinggal login aja setiap akan melakukan pembayaran.
sore pak, mau tanya. sy memiliku usaha jualan kelontongan dan baju saat ini baru punya npwp dan kalau dari penjelasan bapak tadi bahwa pajak yang harus dibayarkan tiap bulan dari penghasilan bruto yang dikali 1%,tidak dikurangi biaya ya pak. trus selanjutnya apakah diakhir tahun saya juga punya kewajiban melaporkan pajak penghasilan pribadi?
Yes mba, tinggal nanti menggunakan formulir yg sesuai dengan profil mba. LEngkapnya bisa dilihat juga di http://forumpajak.org/contoh-pengisian-spt-tahunan-1770-wajib-pajak-ukm-kategori-wp-pp-46/
Saya mau tanya Pak, saya telah berhenti bekerja sebagai karyawan sejak tahun 2016 dan sedang memulai usaha rumah makan. Karena ketidaktahuan saya belum pernah membayarkan pajak atas rumah makan tersebut, yang ingin saya tanyakan :
1. Melalui e-billing, apakah pelaporan dan pembayarannya dilakukan secara sekaligus, misalnya di tahun 2016 (usaha dimulai dari bulan September), jadi saat input dimasa pajak dibuat dari bulan september – desember 2016 ?
2. Untuk pelaporan setelah bulan ini selesai (Februari 2018) dan seterusnya, apakah input data ini dan pembayarannya dilakukan per bulan, misalnya bulan februari 2018 sendiri, lalu bulan maret 2018 sendiri, dst ?
3. Untuk data pribadi saya ada perubahan, mulai dari nama lengkap saya, di data saya yang lama nama lengkap saya disingkat (masih sistem ktp lama), namun setelah penggunaan e-ktp nama ditulis tanpa ada singkatan, demikian juga dengan domisili juga ada perubahan dari domisili Bandung jadi pindah ke Jakarta, apakah saya harus melakukan perubahan data? bagai mana cara perubahannya, apa kah dapat dilakukan secara online melalui website pajak
4. Untuk pelaporan tahunannya bagai mana dan menggunakan form yang mana?
5. Mana yang lebih baik dilakukan perubahan data dulu ataukah melakukan pembayaran dan pelaporan spt tersebut ?
Terima kasih atas bantuannya
Saya jawab satu2 yah.
1. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2013 sebagai peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 46 tahun 2013, PPh final 1 % disetor ke bank persepsi paling lambat tanggal 15 masa pajak berikutnya. Jika dilakukan sekaligus, ada potensi diterbitkan Suart Tagihan pajak (STP) atas keterlambatan penyetoran PPh tersebut dengan sanksi bunga 2% per bulan maksimal 24 bulan dari jumlah PPh yang kurang dibayar.
2. Merujuk ke poin 1 di atas, saat terutangnya PPh 1% dan penyetorannya dilakukan secara bulanan.
3. Sebaiknya dilakukan update data atas perubahan nama dan domisili dengan mendatangi KPP terdaftar dan membawa dokumen pendukung atas perubahan data dimaksud.
4. Mengunakan form 1770. Untuk panduan mengisinya dapat dilakukan melalui djponline.pajak.go,id
5. Lebih baik dilakukan perubahan data terlebih dahulu.
Semoga menjawab ya pak. Untuk bantuan lebih lanjut bisa juga menghubungi tim HM Consulting di john@hmconsulting.co.id
Halo, Pak. Terima kasih postingannya. Membantu sekali buat saya yang awaam sekali soal pajak tapi berusaha jadi orang bijak yang taat pajak. Hehehe… Mau tanya, apa ada postingan tentang pengisian SPT buat UKM atau pedagang kecil-kecilan ini? Suka bingung soal SPT 🙂
Bagus mba 🙂 Artikel ini sebenarnya sudah menjelaskan caranya sih mba, tinggal diikuti aja. Atau bisa jg cek ke http://forumpajak.org/contoh-pengisian-spt-tahunan-1770-wajib-pajak-ukm-kategori-wp-pp-46/. Semoga membantu ya.
Maaf pak mau tanya sy punya npwp perusahaan sejak 2014 tp penghasilan saya tdk tentu karena sebagai jasa, semenjak 2014 sd sekarang blom pernah laporan pajak, gmna solusinya apakah sy di denda?
Sebaiknya bapak coba hub kpp atau konsultan pajak untuk membereskan hitungannya. Karena harus didefinisikan pajak apa saja yg dibayar (ppn,pph), serta pelaporan pajak bulanan dan pph badan. Nanti masalah denda dan bunga telat lapor akan ditagihkan belakangan oleh kpp.
Saya mau numpang tanya
saya kan baru buat NPWP pada bulan 3 sekitar tanggal 18an
lalu saya mau bayar pajak yang sekarang, lah di form masa pajaknya ditulis maret atau april ya?? lalu ada uraian itu dikosongin saja??
Ini maksudnya utk bayar pajak untuk usaha yg 1% ya? Pembayaran setiap bulan sblm tgl 15 adalah untuk membayar pajak dari omeset di bulan sebelumnya. Jadi dalam kasus mas, yg dibayar adalah untuk bulan maret. Pajak april dibayar nanti di bulan mei.
Pak, saya mau tanya, setelah saya bayar 1% dengan 411128-420 utk tagihan di lapor piutang di tahunan SPT1771 (badan), bagaimana pembayaran 411128-420 ini di lapor di dalam SPT 1771 (badan).
Hai mas, sorry kelewat komennya. Pelaporan di SPT Badan melalui 1771-IV Bagian A – Penghasilan dengan peredaran bruto tertentu. Kolom 3 diisi dengan penghasilan terkait, kolom 4 diisi dengan tarif (1%) dan kolom 5 diisi dengan jumlah pajak terutang yang dibayar 411128-420 tsb. Dari 1771-IV, bagian jumlah pindah ke 1771-I No. 4 – Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak. Jadi untuk perhitungan No. 8 – Penghasilan Netto Fiskal, angka No. 4 tsb mengurangi No. 1 – Penghasilan Neto Komersial.
Halo pak, ijin bertanya, saya memiliki usaha kecil dan menengah, selama ini membayar pajak lewat sse3 jenis pajak 411128-PPh final, jenis setoran 420. Yang ingin saya tanyakan adalah pelaporan SPT setiap tahunnya. apakah masih perlu dilakukan pelaporan SPT setiap tahun jika saya membayar lewat SSe3? karena waktu di KPP saya sempat diberi penjelasan bahwa tidak perlu melaporkan SPT lagi jika lewat SSE3. Terimakasih
Halo pak.
Untuk tahunan, pajak PP46/PP23 tetap perlu dilaporan melalui SPT Badan sbb:
1. Pelaporan di SPT Badan melalui 1771-IV Bagian A – Penghasilan dengan peredaran bruto tertentu. Kolom 3 diisi dengan penghasilan terkait, kolom 4 diisi dengan tarif (1%) dan kolom 5 diisi dengan jumlah pajak terutang yang dibayar 411128-420 tsb. Dari 1771-IV, bagian jumlah pindah ke 1771-I No. 4 – Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang tidak termasuk objek pajak. Jadi untuk perhitungan No. 8 – Penghasilan Netto Fiskal, angka No. 4 tsb mengurangi No. 1 – Penghasilan Neto Komersial.
2. Untuk bulanan (SPT Masa), tidak perlu dilaporkan.
Saya salah kode pembayarn pajak pak, kebetulan UMKM, saya malah pake yg pasal 21 jenis setoran 100, masih bisa diperbaiki kan ya pak, sdh 5 bulan salah , untuk mengetahui bulan apa saja kita blm bayar pajak gmn y pak?
Perbaikannya melalui PBK (pindah buku). Ada form nya yg harus disubmit ke KPP. Utk mengetahui bulan apa saja kita blm bayar pajak bisa melalui DJPonline di dashboard riwayat pelaporan.
Hai selamat malam. Terima kasih atas informasinya. Mau numpang bertanya. Saya baru mulai berdagang 2 bulan terakhir (sebelumnya saya karyawan) dan sudah mulai membayar pajak via atm (utk Mei dan Juni 2018). Pelaporan SPT tahunan akan dilakukan per Maret 2019. Yang saya masih bingung dan mau tanyakan adalah apakah perlu melakukan pendaftaran untuk usaha umkm ke kpp sebelum melakukan pembayaran PPh final bruto? atau tidak apa-apa langsung bayar dan lapor?
Terima kasih 🙂
Ini tergantng usahanya juga. Namun jika perdagangan secara umum, belum ada badan usaha dan masih menggunakan NPWP pribadi, maka pembayaran dilakukan atas nama pribadi saja (NPWP pribadi)
Artikel ini sangat membantu.
Terima kasih banyak.
Selamat sore mas.
Suami saya punya usaha fotografi dan edit video kecil kecilan. Sudah buat NPWP Oktober tahun 2014. Namun belum pernah bayar pajak sekalipun 🙁 (jadi merasa bersalah)
Itu karena masih kurang paham cara pembayarannya.
Pertanyaannya:
1. Apakah saya harus bayar pajak tahun2 sebelumnya (sejak 2014)?
2. Apakah perlu melakukan pelaporan SPT melalu e-form? atau langsung E-Billing?
3. Apakah harus membayar denda? berapa persen dendanya? Cara bayar dendanya bagaimana?
Maaf terlalu banyak pertanyaannya karena masih minim info. Ini juga karena saya baca2 web pajak. Atas jawabnnya saya ucapkan terimakasih.
Halo, maaf baru respon. Untuk NPWP maksudnya pribadi atau usaha? Untuk pembayaran yang penting mulai dilakukan saja, at least untuk per bulan sepanjang 2018 melalui e-billing. Denda akan diputuskan oleh KPP nantinya melalui surat pemberitahuan. Jadi selama belum ada pemberitahuan, bayar aja dulu sesuai hitungan omset 🙂
Malam pak saya mau nanya saya ada buat siup kecil apakah termasuk usaha kecil juga, pajak bulanan saya 1 % dari pendapatan kotor atau pendapatan bersih, karena setiap bulannya ada karyawan dan ada pembelian bahan atau alat yang harus dikeluarkan, terima kasih
Dari pendapatan kotor bu
mau tanya saya seorang karyawan dan memiliki usaha dagang alat tulis , kemudian saya terdaftar npwp dengan KLU Dagang eceran alat tulis dan gambar. kewajiban saya apa cuma bayar yang omset perbulan? kemudian di surat keterangan ada kewajiban pajak : PPh pasal 25, PPh Pasal 29 dan PPh Final Kemudian Pemotongan dan pungutan PPh : PPh Pasal 4 ayat (2). mohon penjelasannya. Terimakasih.
Jika omset masih dibawah 4.8M, bisa melakukan pembayaran pajak penghasilan sesuai PP23 2018 sebesar 0.5% dari omset setiap bulannya. Masih suka ada perdebatan apakah menggunakan PPh pasal 25 atau Pph berdasarkan PP23, namun pada umumnya penggunakan PP 23 aja 🙂
Pagi pak, saya mulai Usaha bulan Juli dan bulan ini mulai dapat omzet 200juta an. saya udah setor dan dapat bukti setor dari bank, langkah selanjutnya apa ya pak?? apakah cukup dengan mensetor saja??
kemudian nanti laporan tahunanya gimana ya pak?? lewat efilling?
Umumnya dilakukan lewat e-billing aja secara rutin, pembayaran bisa disetor di bank kalo lewat channel online. nanti tinggal disiapkan laporan tahunannya. Jika menggunakan npwp pribadi seperti saya, tinggal dilaporkan di lampiran SPT
Pajak final 1% untuk usaha kecil itu apa betul sudah dirubah jadi 0.5% mulai Juli 2018?
Apakah usaha kecil itu termasuk menyewakan rumah utk dikontrak?
Halo pak. Untuk penyewaan rumah itu terkena pph final 10% (dari harga sewa). Jadi tidak mengikuti aturan pph 0.5% (sebelumnya 1%) utk umkm 🙂
Mohon pencerahannya atas 2 pertanyaan diatas.
Sebelumnya saya sampaikan terimakasih banyak atas response dan saran2nya.
Pak mau nanya.. Saya dulu bekerja tp resign dan sudah ubah data di KPP. Sekarang saya ada usaha kecil tapi belum bayar pajak. Bagaimana cara mendaftarkan usaha kita? Dengar-dengar harus pakai surat keterangan usaha dari desa. Apa betul?
Ini maksudnya mau mendaftarkan utk bayar pajak? Cukup mendaftarkan menggunakan NPWP pribadi aja (jika belum memiliki badan hukum), dibayar per bulan berdasarkan omset yg diterima. cara melakukan pembayaran bisa mengikuti step2 disini. Untuk pendaftaran lagi itu setau saya biasanya jika terkait dengan bidang usaha yg terkena pajak daerah, misalnya usaha restoran dan penginapan.
Selamt pagi,
Salam sukses Pak, saya ada beberapa pertanyaan berkaitan dgn perpajakan.mohon dibantu ya pak
1. Adakah perbedaan antara siup kecil dan siup menengah yg berkaitan dengn pasal pajak yg dikenakan.(karena kebetulan saya dalm proses legalitas cv dan agen consultingny menyarankan menggunakan nilai modal yg masuk ke menengah, tapi itu adalah tidak sebenarnya)
2. Setelah cv ini jadi nantinya saya ada 2 npwp yaitu npwp pribadi dan npwp cv.bagaimana lapor pajakny utk npwp pribadiny? Saya sebagai pemilik tunggal cv, sbg direktur blm ada karyawan.apakah yg pribadi tetap lapor tapi kosong saja? Karena pendapatan pribadi saya ya dari cv itu nantinya.
3.)untuk cv baru nanti bisakah hanya pph pasal 4 ayat 2 saja yg dilaporkan?ataukah bagaimana ya pak?
Atas perhatian dan bantuanny saya ucapkan terima kasih.
Halo pak, mohon maaf baru membalas.
1. SIUP tidak berhubungan dengan pajak karena merupakan kelengkapan untuk legalitas entitas usaha.
2. Untuk NPWP pribadi dilaporkan seperti biasa, dengan tambahan jika ada penghasilan yg diperoleh dari CV. Selama belum ada penghasilan maka tidak akan merubah pelaporan pajak pribadi saat ini. Untuk CV sendiri, perhitungan pajak mengikuti performance yang yang dicapai.
3. Tergantung jenis usaha dan besaran usaha. Contoh, utk pajak final 0.5% ini hanya berlaku utk usaha dgn omset < 4.8M / thn. Contoh lain, untuk jenis usaha seperti restoran masih terkena lagi pajak daerah yg bersangkutan. Demikian jawaban saya, semoga membantu.
Gan mohon pencerahan. Jika sudah membayar pajak. Ada langkah lagi yg harus dilakukan??
Ada, dilaporkan di laporan pajak tahunan.
Saya mau tanya nih pak. Saya kan awalnya punya NPWP dan bayar pajak bulanan dgn usaha saya… Namun saat ini NPWP saya sudah dibayarkan oleh perusahaan saya karena sudah bekerja di suatu perusahaan. Apakah saya harus bayar pajak usaha lagi?
Ini maksudnya sudah menjadi karyawan tapi masih tetap menjalankan usaha sampingan? Jika iya, maka pajak usaha tetap harus dibayar. Pajak yg dibayarkan perusahaan adalah pajak atas gaji, pajak yg kita bayarkan adalah pajak atas usaha diluar gaji dari perusahaan.
terima kasih banyak.. sangat membantu..
salam pak,mau ikut bertanya klo saya ada usaha sambilan marketplace tapi pendapatannya tidak tentu tiap bulan ada, untuk pembayran pajak nya bgmn ya?apakah bisa bolong-bolong?nanti untuk masuk laporan tahunannya dimasukan total nya apa bgmn ya?
terimakasih
Pembayaran pajak hanya dilakukan jika ada penjualan dlm bulan bersangkutan. Utk tahunannya tinggal dilaporkan totalnya saja.
maaf saya mau bertanya , saya mempunyai usaha dagang jual beli hp online ,
dan yg saya bingungkan itu jenis pajak dan jenis setorannya yg mana ya ???
Sesuai yg di artikel mas, petunjuk pengisian SSE
Lho ini gak ada sistem Aktifkan kode EFIN ke kantor KPP ya, maaf pemula
Saat ini tidak ada yg online, aktivasi harus mendatangi KPP.
Terima kasih, sangat bermanfaat !
Sama2.
Terimakasih Pak artikelnya Sgt
Membantu, sy masih bingung dg case misal Saya mengeluarkan faktur dg Nilai xx pd bln februari, kemudian customer melakukan pembayaran pada bulan yg sama sebelum tgl 15 februari, untuk penyetoran pph dan ppn ke bank apakah di bulan februari atau maret? Bagaimana jika sy sdh setor ke bank pada bulan yg sama dg keluar faktur? Terimakasih banyak sebelumnya
Untuk pembayaran PPN dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya, untuk pembayaran PPh 21/23/4(2)/26 dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya (dalam hal ini Maret). Bila sudah dibayar di bulan Februari tidak apa-apa. Untuk pelaporan SPT Masa PPN tsb dilakukan di bulan Maret untuk periode Februari yang paling lambat dilaporkan akhir bulan Maret (atau dapat dilakukan setelah pembayaran PPN atas periode tsb dilakukan). Untuk pelaporan SPT Masa PPh 21/23/4(2)/26 dilakukan paling lambat tanggal 20 Maret.
Pak saya mau nanya, saya saat ini bekerja tapi ada sampingan usaha online dengan omset 50 juta perbulan, saya dapet spt namun untuk perhitungan pajak usaha sampingan saya 0,5% berarti ya pak dan dilaporkan di pph final spt ? apakah boleh begitu pak saya masih bekerja pajak penghasian saya menggunakan pph 21 dan usaha saya menggunakan pajak pph final 0,5 % ?
Yes mas, usahanya kena pajak final 0.5%. dilaporkan di Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final, adanya di Lampiran II.