Metode penyesuaian kepemilikan kartu kredit
Sesuai tulisan saya terdahulu (tulisan 1 dan tulisan 2), maka akan ada pembatasan kepemilikan kartu kredit dan plafon kredit bagi pemegang kartu yang berpenghasilan antara Rp 3 juta – Rp 10 juta per bulan.
Metode penyesuaian kepemilikan kartu kredit tersebut dapat dilakukan melalui:
- Penyesuaian jumlah kartu kredit
- Jika kartu kredit yang ada memiliki kualitas kredit yang berbeda, maka prioritas penutupan dimulai dari kartu kredit dengan kualitas kredit terburuk. Sebagai informasi, kualitas kredit menurut BI dibagi dalam 5 kategori: Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.
- Jika kartu kredit yang ada memiliki kualitas kredit yang sama, maka prioritas penutupan dimulai dari kartu terakhir yang diperoleh pemegang kartu.
- Penyesuaian plafon kredit. Dalam hal pemegang kartu memiliki plafon kredit melebihi 3 kali penghasilan bulanan, maka penyesuaian plafon dilakukan secara proporsional. Informasi tambahan, “penghasilan” yang dimaksud disini adalah take home pay, yaitu penghasilan setelah dipotong pajak dan kewajiban lainnya kepada pemberi kerja.
Contoh penyesuaian kepemilikan kartu kredit
Untuk lebih jelasnya, bisa simak contoh-contoh di bawah ini yang saya ambil dari Surat Edaran BI No 14/27/DSAP tanggal 25 September 2012.
CONTOH 1: Penyesuaian Kepemilikan Kartu Kredit Berdasarkan Kualitas Kredit
A memiliki pendapatan tiap bulan (take home pay) sebesar Rp 6 juta. A merupakan Pemegang 7 (tujuh) Kartu Kredit yang masing-masing diperoleh dari 7 (tujuh) Penerbit Kartu Kredit, dengan komposisi sebagai berikut:
- Kartu Kredit ke-1 dari Penerbit S dengan plafon kredit Rp 5 juta dan kualitas lancar
- Kartu Kredit ke-2 dari Penerbit T dengan plafon kredit Rp 2 juta Rupiah) dan kualitas kurang lancar
- Kartu Kredit ke-3 dari Penerbit U dengan plafon kredit Rp 3 juta dan kualitas dalam perhatian khusus
- Kartu Kredit ke-4 dari Penerbit V dengan plafon kredit Rp 4 juta dan kualitas macet
- Kartu Kredit ke-5 dari Penerbit W dengan plafon kredit Rp 3.5 juta dan kualitas diragukan
- Kartu Kredit ke-6 dari Penerbit X dengan plafon kredit Rp 7.5 juta dan kualitas dalam perhatian khusus
- Kartu Kredit ke-7 dari Penerbit Y dengan plafon kredit Rp 6.5 juta dan kualitas lancar.
Kepemilikan Kartu Kredit oleh A tersebut wajib disesuaikan oleh seluruh Penerbit Kartu Kredit. Adapun metode yang dapat digunakan dalam rangka penyesuaian kepemilikan Kartu Kredit A adalah berdasarkan kualitas Kartu Kredit.
Berdasarkan metode ini maka Kartu Kredit yang yang diprioritaskan untuk ditutup dan/atau diakhiri penggunaannya oleh Penerbit Kartu Kredit adalah Kartu Kredit yang memiliki kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet, yaitu:
- Kartu Kredit ke-2 dari Penerbit T dengan kualitas kurang lancar
- Kartu Kredit ke-4 dari Penerbit V dengan kualitas macet
- Kartu Kredit ke-5 dari Penerbit W dengan kualitas diragukan
Berdasarkan penyesuaian kepemilikan Kartu Kredit tersebut masih terdapat 4 (empat) Kartu Kredit yang dimiliki oleh A, yaitu:
- Kartu Kredit ke-1 dari Penerbit S dengan kualitas lancar
- Kartu Kredit ke-3 dari Penerbit U dengan kualitas dalam perhatian khusus
- Kartu Kredit ke-6 dari Penerbit X dengan kualitas dalam perhatian khusus
- Kartu Kredit ke-7 dari Penerbit Y dengan kualitas lancar
Atas Kartu Kredit yang masih dimiliki oleh A tersebut masih perlu dilakukan penyesuaian karena selain melampaui batas maksimum jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit juga melampaui batas maksimum plafon kredit yang diperkenankan.
Dengan menggunakan metode penyesuaian kepemilikan Kartu Kredit berdasarkan kualitas kredit, maka Kartu Kredit yang diprioritaskan untuk diakhiri dan/atau ditutup adalah Kartu Kredit ke-3 dari Penerbit U dan Kartu Kredit ke-6 dari Penerbit X.
Berdasarkan hasil dari penyesuaian kepemilikan tersebut, maka Kartu Kredit yang masih dimiliki A adalah:
- Kartu Kredit ke-1 dari Penerbit S dengan plafon Rp 5 juta; dan
- Kartu Kredit ke-7 dari Penerbit Y dengan plafon Rp 6.5 juta
Dengan demikian kepemilikan Kartu Kredit A telah memenuhi ketentuan, yaitu diperoleh dari 2 (dua) Penerbit Kartu Kredit dengan total plafon yang tidak melebihi 3 (tiga) kali pendapatan A tiap bulan.
CONTOH 2: Penyesuaian Kepemilikan Kartu Kredit Berdasarkan Masa Perolehan Kartu Kredit
B memiliki pendapatan tiap bulan (take home pay) sebesar Rp 6 juta. B merupakan pemegang 5 (lima)
Kartu Kredit yang masing-masing diperoleh dari 5 (lima) Penerbit Kartu Kredit, dengan komposisi sebagai berikut:
- Kartu Kredit ke-1 diperoleh dari Penerbit U pada bulan Juni 2010 dengan plafon kredit Rp 2 juta dan kualitas lancar
- Kartu Kredit ke-2 diperoleh dari Penerbit V pada bulan Desember 2010 dengan plafon kredit Rp 3 juta dan kualitas lancar
- Kartu Kredit ke-3 diperoleh dari Penerbit W pada bulan Februari 2011 dengan plafon kredit Rp 4.5 juta dan kualitas lancar
- Kartu Kredit ke-4 diperoleh dari Penerbit X pada bulan Mei 2011 dengan plafon kredit Rp 5 juta dan kualitas lancar
- Kartu Kredit ke-5 diperoleh dari Penerbit Y pada bulan Agustus 2011 dengan plafon kredit Rp 7.5 juta dan kualitas lancar
Kepemilikan Kartu Kredit oleh B tersebut wajib disesuaikan oleh seluruh Penerbit Kartu Kredit. Adapun metode yang dapat digunakan dalam rangka penyesuaian kepemilikan Kartu Kredit B adalah berdasarkan masa perolehan Kartu Kredit.
Berdasarkan metode ini maka Kartu Kredit yang diprioritaskan untuk ditutup dan/atau diakhiri penggunaannya oleh Penerbit Kartu Kredit adalah:
- Kartu Kredit ke-5 diperoleh dari Penerbit Y pada bulan Agustus 2011
- Kartu Kredit ke-4 diperoleh dari Penerbit X pada bulan Mei 2011
- Kartu Kredit ke-3 diperoleh dari Penerbit W pada bulan Februari 2011
Berdasarkan penyesuaian kepemilikan Kartu Kredit tersebut, maka Kartu Kredit yang masih dimiliki B adalah:
- Kartu Kredit ke-1 diperoleh dari Penerbit U pada bulan Juni 2010; dan
- Kartu Kredit ke-2 diperoleh dari Penerbit V pada bulan Desember2010.
Dengan demikian kepemilikan Kartu Kredit B telah memenuhi ketentuan, yaitu diperoleh dari 2 (dua) Penerbit Kartu Kredit dengan total plafon yang tidak melebihi 3 (tiga) kali pendapatan B tiap bulan.
CONTOH 3: Penyesuaian Jumlah Plafon Secara Proporsional
A memiliki pendapatan tiap bulan (take home pay) sebesar Rp 6 juta. A pemegang 2 (dua) Kartu Kredit, masing-masing dari Penerbit Kartu Kredit X dengan plafon Rp 12 juta dan dari Penerbit Kartu Kredit Y dengan plafon Rp 15 juta, dengan kualitas kredit yang sama.
Oleh karena plafon Kartu Kredit A melampaui batas maksimum plafon kredit yang ditentukan, yaitu 3 kali pendapatan tiap bulan atau Rp 18 juta, maka Penerbit Kartu Kredit X dan Penerbit Kartu Kredit Y wajib melakukan penyesuaian atas plafon Kartu Kredit A secara proporsional sebagai berikut:
- Kartu Kredit dari Penerbit Kartu Kredit X: (Rp 12 juta/Rp 27 juta) x Rp 18 juta = Rp 8 juta
- Kartu Kredit dari Penerbit Kartu Kredit Y: (Rp 15 juta/Rp 27 juta) x Rp 18 juta = Rp 10 juta
- Total plafon kredit: Rp 18 juta.
Berdasarkan hasil penyesuaian maka total plafon Kartu Kredit yang diperoleh A tercatat sebesar Rp 18 juta sehingga memenuhi ketentuan maksimum plafon Kartu Kredit yang ditentukan.
Image: https://edge.alluremedia.com.au
Makasih banyak untuk tulisannya. Mau konsul boleh y mas. Kalau saya mudah2an sdh cukup paham dengan kegunaan dan ketentuan kartu kredit karenanya saya tidak pernah telat (yang disengaja) dan tidak pernah membayar minimum selalu maksimal tagihan. Berarti status KK sy apa?
Saat ini penghasilan saya < 10 jt punya 5 kartu kredit:
2 diantaranya, katanya bebas iuran seumur hidup dengan limit masing-masing 15 juta dan paling muda terbitnya
3 nya, masing2 limit sekitar 5 jt
Alasan saya memiliki ini karena tiap KK memiliki keunggulan masing-masing, diskon ditiap tempat yang berbeda, dan saya sdh sangat mengerti bahwa KK bukan sebagai uang tambahan hanya memanfaatkan kelebihannya utk memenuhi kebutuhan primer atau skunder saya (bahkan bila pembayaran menggunakan KK dikenakan charge, sy lbh baik membayar cash), dan sy tidak pernah tergiur dengan bujuk rayu tawaran via telp terkait dng program2 yg pembayarannya akan dibebankan ke KK saya (seperti asuransi)
Pertanyaannya perlukah saya menutup 3 KK saya seperti ketentuan BI? atau biarkan saja sampai pihak BI atau bank penerbit yang menghubungi saya dan menutupnya?
Karena seperti yg sy gambarkan tadi pembayaran dan penggunaan KK sy sangat lancar, saat ini 3 dari 5 KK saya tagihannya < Rp.10.000,- (jadi bs diabaikan krn tdk bisa dibayar via atm, dan tagihan bln berikutnya tdk berubah alias tdk berbunga), dan 2 dari 5 KK saya tagihannya sekitar Rp.100.000,- s.d Rp.300.000,-
Terimakasih atas info dan bantuannya….
Hi Mbak Diyan, happy new year 🙂
Mantep banget dah kalo gitu cara penggunaan kartunya. Berarti kartu kredit benar2 cuma digunakan sesuai fungsinya :). Kalo mengenai jumlah dan plafon, kalo menurut aturan baru BI, sayangnya tetap harus terkena penutupan karena dgn penghasilan 4x penghasilan.
Sebaiknya mbak sendiri yg mulai menutup kartu yg mungkin tdk terpakai, tapi kalo memang ngga ada masalah dgn kartu kredit sampai saat ini, bisa aja menunggu surat dari penerbit kartu. Secara prosedur, mereka nanti yg akan menghubungi mbak dan memberitahukan bahwa mbak harus menutup beberapa kartu. Lagian juga kan batas waktunya sampe 2014, siapa tau nanti penghasilan udah lebih dari 10 juta.
Utk antisipasi, boleh juga tuh mulai diperhatikan kira2 mana kartu yg akan ditutup dan mana yg hrs dipertahankan. Proses pemilihan penutupan kartu ini akan diawali dari pilihan nasabah dulu, jika tidak dilakukan baru akan ditutup menurut kualitas kredit dan tanggal penerbitan kartu.
Semoga menjelaskan yah.
Ok…bagaimana jika kita sudah terlanjur menggunakan kartu kredit dengan fitur cicilanya misal Rp 300.000 x 24 kali total Rp 7 jutaan. Asumsi dengan gaji kita saat ini yang dibawah 10 juta hanya mampu membayar sebatas cicilan perbulannya tersebut. Sementara Bank harus mengikuti aturan BI dan harus menutup Kartu kreditnya. Bagaimana solisinya jika Bank akan menutup Kartu kredit tersebut tapi kita belum mampu melunasinya?
Untuk teknisnya saat ini masih dalam penggodokan. Namun masalah seperti itu pasti akan dicarikan win2 solution. Lagian yg menjadi fokus sebenarnya adalah di limit kartu kredit yg tidak boleh melebihi 3x penghasilan bulanan, jadi harusnya belum tentu mengganggu cicilan yg sedang berjalan. Semoga menjawab yah…