Contoh Metode Penyesuaian Kepemilikan Kartu Kredit

Metode penyesuaian kepemilikan kartu kredit

Sesuai tulisan saya terdahulu (tulisan 1 dan tulisan 2), maka akan ada pembatasan kepemilikan kartu kredit dan plafon kredit bagi pemegang kartu yang berpenghasilan antara Rp 3 juta – Rp 10 juta per bulan.

Metode penyesuaian kepemilikan kartu kredit tersebut dapat dilakukan melalui:

  1. Penyesuaian jumlah kartu kredit
    1. Jika kartu kredit yang ada memiliki kualitas kredit yang berbeda, maka prioritas penutupan dimulai dari kartu kredit dengan kualitas kredit terburuk. Sebagai informasi, kualitas kredit menurut BI dibagi dalam 5 kategori: Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.
    2. Jika kartu kredit yang ada memiliki kualitas kredit yang sama, maka prioritas penutupan dimulai dari kartu terakhir yang diperoleh pemegang kartu.
  2. Penyesuaian plafon kredit. Dalam hal pemegang kartu memiliki plafon kredit melebihi 3 kali penghasilan bulanan, maka penyesuaian plafon dilakukan secara proporsional. Informasi tambahan, “penghasilan” yang dimaksud disini adalah take home pay, yaitu penghasilan setelah dipotong pajak dan kewajiban lainnya kepada pemberi kerja.

Contoh penyesuaian kepemilikan kartu kredit

Untuk lebih jelasnya, bisa simak contoh-contoh di bawah ini yang saya ambil dari Surat Edaran BI No 14/27/DSAP tanggal 25 September 2012.

CONTOH 1: Penyesuaian Kepemilikan Kartu Kredit Berdasarkan Kualitas Kredit

A memiliki pendapatan tiap bulan (take home pay) sebesar Rp 6 juta. A merupakan Pemegang 7 (tujuh) Kartu Kredit yang masing-masing diperoleh dari 7 (tujuh) Penerbit Kartu Kredit, dengan komposisi sebagai berikut:

  1. Kartu Kredit ke-1 dari Penerbit S dengan plafon kredit Rp 5 juta dan kualitas lancar
  2. Kartu Kredit ke-2 dari Penerbit T dengan plafon kredit Rp 2 juta Rupiah) dan kualitas kurang lancar
  3. Kartu Kredit ke-3 dari Penerbit U dengan plafon kredit Rp 3 juta dan kualitas dalam perhatian khusus
  4. Kartu Kredit ke-4 dari Penerbit V dengan plafon kredit Rp 4 juta dan kualitas macet
  5. Kartu Kredit ke-5 dari Penerbit W dengan plafon kredit Rp 3.5 juta dan kualitas diragukan
  6. Kartu Kredit ke-6 dari Penerbit X dengan plafon kredit Rp 7.5 juta dan kualitas dalam perhatian khusus
  7. Kartu Kredit ke-7 dari Penerbit Y dengan plafon kredit Rp 6.5 juta dan kualitas lancar.

Kepemilikan Kartu Kredit oleh A tersebut wajib disesuaikan oleh seluruh Penerbit Kartu Kredit. Adapun metode yang dapat digunakan dalam rangka penyesuaian kepemilikan Kartu Kredit A adalah berdasarkan kualitas Kartu Kredit.

Berdasarkan metode ini maka Kartu Kredit yang yang diprioritaskan untuk ditutup dan/atau diakhiri penggunaannya oleh Penerbit Kartu Kredit adalah Kartu Kredit yang memiliki kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet, yaitu:

  • Kartu Kredit ke-2 dari Penerbit T dengan kualitas kurang lancar
  • Kartu Kredit ke-4 dari Penerbit V dengan kualitas macet
  • Kartu Kredit ke-5 dari Penerbit W dengan kualitas diragukan

Berdasarkan penyesuaian kepemilikan Kartu Kredit tersebut masih terdapat 4 (empat) Kartu Kredit yang dimiliki oleh A, yaitu:

  • Kartu Kredit ke-1 dari Penerbit S dengan kualitas lancar
  • Kartu Kredit ke-3 dari Penerbit U dengan kualitas dalam perhatian khusus
  • Kartu Kredit ke-6 dari Penerbit X dengan kualitas dalam perhatian khusus
  • Kartu Kredit ke-7 dari Penerbit Y dengan kualitas lancar

Atas Kartu Kredit yang masih dimiliki oleh A tersebut masih perlu dilakukan penyesuaian karena selain melampaui batas maksimum jumlah Penerbit Kartu Kredit yang dapat memberikan fasilitas Kartu Kredit juga melampaui batas maksimum plafon kredit yang diperkenankan.

Dengan menggunakan metode penyesuaian kepemilikan Kartu Kredit berdasarkan kualitas kredit, maka Kartu Kredit yang diprioritaskan untuk diakhiri dan/atau ditutup adalah Kartu Kredit ke-3 dari Penerbit U dan Kartu Kredit ke-6 dari Penerbit X.

Berdasarkan hasil dari penyesuaian kepemilikan tersebut, maka Kartu Kredit yang masih dimiliki A adalah:

  • Kartu Kredit ke-1 dari Penerbit S dengan plafon Rp 5 juta; dan
  • Kartu Kredit ke-7 dari Penerbit Y dengan plafon Rp 6.5 juta

Dengan demikian kepemilikan Kartu Kredit A telah memenuhi ketentuan, yaitu diperoleh dari 2 (dua) Penerbit Kartu Kredit dengan total plafon yang tidak melebihi 3 (tiga) kali pendapatan A tiap bulan.

CONTOH 2: Penyesuaian Kepemilikan Kartu Kredit Berdasarkan Masa Perolehan Kartu Kredit

B memiliki pendapatan tiap bulan (take home pay) sebesar Rp 6 juta. B merupakan pemegang 5 (lima)

Kartu Kredit yang masing-masing diperoleh dari 5 (lima) Penerbit Kartu Kredit, dengan komposisi sebagai berikut:

  • Kartu Kredit ke-1 diperoleh dari Penerbit U pada bulan Juni 2010 dengan plafon kredit Rp 2 juta dan kualitas lancar
  • Kartu Kredit ke-2 diperoleh dari Penerbit V pada bulan Desember 2010 dengan plafon kredit Rp 3 juta dan kualitas lancar
  • Kartu Kredit ke-3 diperoleh dari Penerbit W pada bulan Februari 2011 dengan plafon kredit Rp 4.5 juta dan kualitas lancar
  • Kartu Kredit ke-4 diperoleh dari Penerbit X pada bulan Mei 2011 dengan plafon kredit Rp 5 juta dan kualitas lancar
  • Kartu Kredit ke-5 diperoleh dari Penerbit Y pada bulan Agustus 2011 dengan plafon kredit Rp 7.5 juta dan kualitas lancar

Kepemilikan Kartu Kredit oleh B tersebut wajib disesuaikan oleh seluruh Penerbit Kartu Kredit. Adapun metode yang dapat digunakan dalam rangka penyesuaian kepemilikan Kartu Kredit B adalah berdasarkan masa perolehan Kartu Kredit.

Berdasarkan metode ini maka Kartu Kredit yang diprioritaskan untuk ditutup dan/atau diakhiri penggunaannya oleh Penerbit Kartu Kredit adalah:

  • Kartu Kredit ke-5 diperoleh dari Penerbit Y pada bulan Agustus 2011
  • Kartu Kredit ke-4 diperoleh dari Penerbit X pada bulan Mei 2011
  • Kartu Kredit ke-3 diperoleh dari Penerbit W pada bulan Februari 2011

Berdasarkan penyesuaian kepemilikan Kartu Kredit tersebut, maka Kartu Kredit yang masih dimiliki B adalah:

  • Kartu Kredit ke-1 diperoleh dari Penerbit U pada bulan Juni 2010; dan
  • Kartu Kredit ke-2 diperoleh dari Penerbit V pada bulan Desember2010.

Dengan demikian kepemilikan Kartu Kredit B telah memenuhi ketentuan, yaitu diperoleh dari 2 (dua) Penerbit Kartu Kredit dengan total plafon yang tidak melebihi 3 (tiga) kali pendapatan B tiap bulan.

CONTOH 3: Penyesuaian Jumlah Plafon Secara Proporsional

A memiliki pendapatan tiap bulan (take home pay) sebesar Rp 6 juta. A pemegang 2 (dua) Kartu Kredit, masing-masing dari Penerbit Kartu Kredit X dengan plafon Rp 12 juta dan dari Penerbit Kartu Kredit Y dengan plafon Rp 15 juta, dengan kualitas kredit yang sama.

Oleh karena plafon Kartu Kredit A melampaui batas maksimum plafon kredit yang ditentukan, yaitu 3 kali pendapatan tiap bulan atau Rp 18 juta, maka Penerbit Kartu Kredit X dan Penerbit Kartu Kredit Y wajib melakukan penyesuaian atas plafon Kartu Kredit A secara proporsional sebagai berikut:

  • Kartu Kredit dari Penerbit Kartu Kredit X: (Rp 12 juta/Rp 27 juta) x Rp 18 juta = Rp 8 juta
  • Kartu Kredit dari Penerbit Kartu Kredit Y: (Rp 15 juta/Rp 27 juta) x Rp 18 juta = Rp 10 juta
  • Total plafon kredit: Rp 18 juta.

Berdasarkan hasil penyesuaian maka total plafon Kartu Kredit yang diperoleh A tercatat sebesar Rp 18 juta sehingga memenuhi ketentuan maksimum plafon Kartu Kredit yang ditentukan.

 

Image: https://edge.alluremedia.com.au

4 Comments

  1. diyan January 2, 2013
    • JrPlanner January 3, 2013
      • ari October 31, 2013
        • JrPlanner November 28, 2013

Leave a Reply