Cara Mengajukan Restrukturisasi Kredit (KPR)

Tulisan dari KPR Academy

Pendemi Covid-19 berdampak luas bagi seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya di Indonesia, namun juga di seluruh dunia. Banyak bisnis yang tutup atau mengalami penurunan penjualan, sehingga berdampak pada penghematan biaya.

Hal ini tentunya berdampak juga pada kita sebagai pribadi, dimana banyak yang mengalami penurunan cash flow, yang disebabkan oleh penurunan penghasilan atau penjualan.

Bagaimana cara menyiasati masalah penurunan cash flow ini? Ya menghemat pengeluaran. Salah satu pengeluaran terbesar dari setiap pribadi atau keluarga adalah cicilan KPR. Bener ngga?

cara restrukturisasi kredit

Nah di kondisi pandemi Covid-19 ini, opsi restrukturisasi merupakan hal yang bisa dilakukan. Lagian restrukturisasi kredit (termasuk KPR) ini memang didukung oleh pemerintah melalui aturan khusus POJK Stimulus Dampak Covid-19.

Tips Mengajukan Restrukturisasi KPR

Di artikel ini kita akan bahas 4 hal penting yang sering ditanyakan terkait restrukturisasi KPR terkait Covid-19:

  1. Apakah harus menunggak dulu baru diperbolehkan mengajukan restrukturisasi KPR?
  2. Bagaimana cara mengajukan restrukturisasi KPR?
  3. Proses restrukturisasi KPR itu seperti apa? Apa yang akan dianalisa?
  4. Apakah ada biaya dalam proses restrukturisasi KPR?

Oke, mari kita bahas satu per satu ya.

#1 Apakah harus menunggak dulu baru diperbolehkan mengajukan restrukturisasi KPR?

Jawabannya tentu tidak lah ya. Malah sebenarnya disarankan untuk diajukan sebelum ada tunggakan sama sekali, biar lebih gampang prosesnya.

Intinya, jika dalam kondisi pandemi ini kita sudah mulai merasa ada masalah dalam penghasilan atau pemasukan kita, dan masalah ini akan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan, segera ajukan restrukturisasi ini. Lumayan, penghematan cash flow bisa terealisasi lebih cepat.

Jangan tunggu kelamaan. Nanti malah bisa jadi lama prosesnya, dana kita makin tipis, dan akhirnya malah keburu terjadi tunggakan. Akibatnya jadi timbul denda, dan mungkin jadinya mempengaruhi proses restrukturisasi karena scoring/kolektibilatas kita jadi menurun.

#2 Bagaimana cara mengajukan restrukturisasi KPR?

Tergantung dari masing-masing bank atau lembaga keuangannya. Untuk bank-bank besar, proses restrukturisasi ini biasanya sudah tersentralisasi. Jadi cukup hubungi call center, via telepon atau email, atau melalui cabang tempat pengajuan KPR.

Untuk bank yang tidak tersentralisasi, silakan menghubungi account officer atau relationship officer yang menangani proses KPR kita dulu. Atau bisa juga lewat PIC proses KPR, yang nama dan nomor teleponnya selalu tercantum di salah satu dokumen saat akad KPR kita dulu.

Segera hubungi mereka, jangan sungkan, dan ikuti instruksi selanjutnya.

#3 Proses restrukturisasi KPR itu seperti apa? Apa yang dianalisa?

Nah proses ini berbeda di masing-masing bank. Tapi secara garis besar ada dua macam proses di bank, yang mana keduanya menitikberatkan pada proses verifikasi dan kelengkapan data peminjam.

Ada bank-bank yang sistem dokumentasinya sudah bagus, biasanya hanya akan memberikan formulir restrukturisasi kredit via email untuk kita isi. Komponen di formulir tersebut antara lain alasan pengajuan restrukturisasi dan berapa kemampuan kita dalam mengangsur cicilan KPR selama pandemi ini.

Ada juga juga bank yang selain meminta kita mengisi formulir, juga meminta tambahan data lengkap seperti slip gaji, rekening koran / mutasi tabungan beberapa bulan terakhir dan data-data pribadi lainnya.

Ikuti aja semua prosedurnya, lengkapi semua data yang diminta. Dan yang paling penting, ceritakan dengan jelas kenapa kita membutuhkan relaksasi kredit atau restrukturisasi KPR ini.

Semua dokumen ini nantinya akan masuk ke meja analis kredit, yang akan melakukan verifikasi semua data dengan cerita kita. Masing-masing bank akan memiliki prosedur filtering sendiri untuk memastikan tidak ada free rider yang memanfaatkan momentum untuk memperoleh keringanan cicilan.

Jika sudah disetujui analis, proses selanjutnya adalah approval pemutus kredit yang kemudian akan lanjut pada penandatanganan addentum perjanjian kredit. Yes, ada addendum lagi di depan notaris, sama seperti saat akad KPR dulu. Lokasi penandatanganan ini dilakukan di bank atau kantor notaris yang ditunjuk.

#4 Apakah ada biaya restrukturisasi kredit?

Yes, restrukturisasi KPR membutuhkan biaya. Biaya apa saja dan berapa besar? Tenang, ngga banyak kok.

Pertama, karena ada proses tanda tangan lagi di depan notaris, maka pasti ada biaya notaris. Biasanya biaya ini flat, berkisar antara Rp 500 ribu – Rp 1 juta.

Biaya lainnya tergantung pada skema yang diambil dan kebijakan bank masing-masing. Misalnya, skema restrukturisasinya membuat ada perpanjangan tenor, maka akan timbul premi tambahan untuk asuransi jiwa dan asuransi kerugian. Namun bisa saja ada bank yang mengganti premi tambahan ini dengan surat pernyataan saja.

Hal lain terkait restrukturisasi kredit KPR

Hal lain yang perlu diperhatikan sehubungan dengan restukturisasi kredit khususnya KPR ini adalah tipe restrukturisasi yang bisa diperoleh. Umumnya berbentuk:

  • Grace period; masa tenggang dimana peminjam hanya perlu melakukan pembayaran bunga saja selama 6 bulan atau lebih tergantung pada persetujuan bank.
  • Perpanjangan tenor; sesuai dengan batas maksimum tenor kredit di bank tersebut, yang dengan sendirinya membuat jumlah cicilan bulanan kita menjadi rendah.
  • Bentuk lain seperti pembayaran semampunya selama periode tertentu atau pengurangan suku bunga.

Semua pilihan ini menimbulkan konsekuensi, seperti biaya bunga yang menjadi lebih mahal karena periode pinjaman yang makin panjang. Namun untuk kondisi seperti sekarang, kondisi cash flow adalah hal terpenting yang harus kita pertimbangkan.

Semoga sharing tentang restrukturisasi kredit (KPR) ini bisa membantu teman-teman yang terkena dampak pendemi Covid-19 dan sedang memikirkan untuk mengajukan restrukturisasi.

Silakan simak informasi lainnya terkait KPR di website ataupun media sosial KPR Academy. Stay safe.

Gambar: Pexels.com

Leave a Reply