Yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Reksa Dana Terproteksi

Ada bermacam-macam jenis reksa dana di Indonesia. Mungkin yang sudah banyak diketahui antara lain reksa dana saham, pendapatan tetap, pasar uang dan campuran.

Nah reksa dana ini dapat dibeli dan dijual oleh investor dari Manajer Investasi atau Agen Penjualnya kapan saja sesuai kebutuhan. Ada juga exchange traded fund atau ETF yang dapat juga diperjualbelikan antar investor secara real time  melalui Bursa Efek Indonesia.

tips investasi reksa dana
Sumber: pexels.com

Disamping itu ada juga yang namanya Reksa Dana Terproteksi atau seringkali disingkat dengan RDT. RDT ini sebenarnya bukan barang baru di Indonesia. Sekitar 30% dari jumlah dana kelolaan reksa dana yang beredar adalah dalam bentuk RDT. Dan ada sekitar 960 produk RDT yang masih beredar dari keseluruhan 2.200 reksa dana di Indonesia saat ini.

Jadi apakah Reksa Dana Terproteksi itu?

Definisi Reksa Dana Terproteksi adalah reksa dana yang bertujuan melindungi nilai investasi awal investor supaya tidak berkurang pada tanggal jatuh temponya.

Caranya dengan menggunakan efek pendapatan tetap sebanyak 70-100% di portofolio RDT tersebut. Kenapa demikian? Karena efek pendapatan tetap akan membayar kembali 100% nilai investasi awal kepada RDT pada jatuh temponya, sehingga RDT juga akan dapat membayar kembali 100% nilai investasi awal kepada investornya. Disamping itu investor akan mendapatkan keuntungan dari hasil investasi yang dibagikan.

Apa saja efek pendatapan tetap yang dipakai dalam Rekda Dana Terproteksi?

Efek pendapatan tetap yang dipakai bisa berupa Surat Berharga Negara baik dalam bentuk Surat Utang Negara atau Surat Berharga Syariah Negara. Bisa juga menggunakan obligasi atau sukuk korporasi.

Instrumen pendapatan tetap yang digunakan dapat terdiri dari satu obligasi/sukuk atau lebih dari satu. Kalau portofolio RDT tersebut hanya menggunakan 70% – <100% instrumen pendapatan tetap maka sisanya akan menggunakan instrumen pasar uang atau saham.

Loh, Reksadana Pendapatan Tetap ada porsi sahamnya?

Kalau menggunakan saham maka RDT harus dapat tetap mengembalikan 100% nilai investasi awal walaupun nilai sahamnya turun pada saat jatuh tempo RDT, yaitu dengan menggunakan hasil investasi RDT.

Misalnya RDT dengan 80% portofolio pendapatan tetap dan 20% saham yang membagikan kupon pendapatan tetap 6% per tahun dengan jangka waktu 3 tahun akan memiliki jumlah hasil investasi 18% selama tiga tahun.

Jadi RDT tersebut masih akan dapat mengembalikan nilai investasi investor pada tahun ke tiga walaupun nilai saham turun 90% (catatan: bila nilai saham turun 90% maka kerugian portofolio saham di RDT adalah 90% x 20% = 18%).

Kalau nilai saham tidak turun maka investor RDT akan mendapatkan keuntungan 6% per tahun disamping pengembalian nilai awal investasi. Kalau nilai saham naik maka keuntungannya diatas 6% per tahun.

Tapi umumnya Reksa Dana Terproteksi yang ada sekarang isinya 100% obligasi, walaupun memungkinkan juga utk menyebar sebagian kecil protfolio ke instrumen pasar uang atau saham.

Sumber: kiplinger.com

Yang perlu diperhatikan dari Reksa Dana Terproteksi

#1 Fitur Reksa Dana Terproteksi

Selain perbedaan komposisi jenis asetnya, RDT juga memiliki berbagai perbedaan fitur. Dari jangka waktunya, ada RDT yang memiliki jatuh tempo 1 tahun, 3 tahun, 5 tahun atau lebih.

Kemudian ada juga RDT yang tidak dapat dicairkan sebelum jatuh temponya dan ada RDT yang memiliki window redemption sebelum jatuh temponya. Namun bila dicairkan pada window redemption tersebut sebelum jatuh tempo maka fitur perlindungan nilai awal investasinya menjadi tidak berlaku.

Kenapa? Karena pada saat itu redemption investor akan dibayar menggunakan hasil penjualan portofolio oleh RDT pada harga pasar saat itu dimana harganya bisa diatas atau dibawah nilai awal.

#2 Pergerakan NAB Reksa Dana Terproteksi

Pergerakan nilai aktiva bersih per unit RDT juga dapat dipantau setiap hari melalui internet atau surat kabar seperti reksa dana lainnya.

Sebelum jatuh temponya NAB per unit tersebut juga akan berfluktuasi mengikuti nilai pasar efek di dalam portofolionya, sehingga nilainya dapat diatas 1000 atau dibawah 1000. Umumnya akan kembali ke 1000 pada jatuh tempo.

#3 Pembelian RDT: kapan dan dimana?

Untuk pembelian RDT ini hanya bisa dilakukan satu kali pada tanggal peluncuran tiap RDT. Setelah itu RDT tidak dapat menambah investor hingga jatuh tempo.

Kalau ada investor yang melakuan redemption sebelum jatuh tempo maka investor itu juga tidak dapat kembali masuk ke RDT tersebut.

Pembelian RDT ini dilakukan melalui beberapa cara. Pertama pembelian langsung ke Manajer Investasi, kedua melalui bank dan ketiga melalui agen penjual non-bank seperti perusahaan sekuritas.

Karena pembelian hanya bisa dilakukan pada tanggal peluncurannya maka biasanya ada periode pemasaran RDT sebelum diluncurkan.

Reksa Dana Terproteksi: cocok untuk siapa?

Dengan fitur-fitur diatas RDT ini cocok untuk investor jangka menengah yang menginginkan perlindungan nilai investasi awal, menerima hasil investasi berkala yang jumlahnya relatif tetap dan ada jatuh temponya.

Imbal hasilnya juga lebih tinggi dibandingkan deposito. Pembagian hasil investasi berkala tersebut dapat digunakan untuk membayar pengeluaran operasional atau direinvestasikan lagi.

Tanggal jatuh tempo tertentu bermanfaat untuk dicocokkan dengan pengeluaran tertentu di masa depan misal untuk bayar uang masuk sekolah anak atau biaya menikah.

Imbal hasil diatas deposito tentunya bermanfaat untuk meningkatkan return investasi kalau selama ini banyak di deposito. Potensi imbal hasil yang ditawarkan dapat berkisar 7.0%-8.5%.

Selain itu juga cocok untuk diversifikasi investasi kalau selama ini banyak berinvestasi di saham atau deposito untuk mengurangi berbagai risiko investasi.

Reksa Dana Terproteksi pun ada risikonya

Seperti investasi lainnya RDT juga memiliki risiko. Bukan mentang-mentang menggunakan kata “terproteksi” sehingga bebas risiko. Apa saja risikonya?

Sumber: hipwallpaper.com

Pertama risiko kredit yaitu bila penerbit instrumen pendapatan tetap mengalami gagal bayar maka RDT juga kemungkinan besar tidak dapat memberikan pengembalian investasi awal 100%. Sehingga RDT dengan efek sebagian besar terdiri dari Surat Berharga Negara atau obligasi/sukuk korporasi dengan rating tinggi memiliki risiko kredit yang lebih kecil.

Jika terjadi risiko kredit ini maka fitur proteksi produk reksa dana ini pun menjadi tidak berlaku. Umumnya hal ini sudah tertulis di prospektus masing-masing reksa dana terproteksi.

Kedua adalah risiko pasar terkait fluktuasi nilai investasi sebelum jatuh tempo walaupun umumya tidak akan sefluktuatif instrumen saham.

Dan yang terakhir adalah risiko likuiditas karena  pencairan RDT ini hanya dapat dilakukan di waktu-waktu tertentu misal satu kali tiap kuartal dan paling cepat setelah 1 tahun diluncurkan.

Penutup

Demikian sharing kali ini tentang hal-hal yang perlu diperhatikan dari Reksa Dana Terproteksi. Semoga menambah pengetahuan semuanya dan bisa menjadi alternatif dalam instrumen dalam berinvestasi.

Leave a Reply