Diteror Debt Collector Pinjol? Laporin Aja!

Dalam banyak kasus, pinjol selalu dikeluhkan—selain bunganya yang mencekik—adalah karena cara penagihan yang tidak manusiawi. Dengan melibatkan debt collector, para peminjam dana pun diteror debt collector sedemikian rupa. Tak hanya berhenti pada peminjam, orang-orang di sekitarnya juga diganggu.

Kalau sudah begini, salah siapa? Salah peminjam dana yang mau berutang ke pinjol? Salah pinjol? Atau, salah gue? Salah temen-temen gue? Lah, kok jadi AADC?

Kalau dulu, mungkin memang hal ini jamak terjadi. Tetapi sekarang, sebenarnya sudah ada aturan ketat mengenai pinjol, termasuk soal cara penagihan.

Ya, kita ngomongin soal pinjol legal ya. Bukan pinjol ilegal. So, memang harus dari si peminjam dana yang mesti well-educated dulu, bisa membedakan mana pinjol legal dan mana yang ilegal.

Memangnya seperti apa aturannya?

Aturan Debt Collector

Ini pernah juga diposting di Instagram. Jadi, kalau mau lihat-lihat, silakan. Ada di sini:

Perlu dipahami dulu, bahwa debt collector dari pinjol legal bukan sembarang orang, apalagi preman. Debt collector juga merupakan profesi baik-baik, seperti halnya profesi lain-lain. Dan, laiknya profesi pada umumnya, debt collector juga punya kode etik yang harus dipenuhi.

Sekali lagi, kita bicara tentang pinjol legal, dan tentu saja, debt collector—yang lebih baik disebut dengan agen penagihan—yang juga legal.

Ada beberapa peraturan tentang cara penagihan pinjaman yang harus ditaati oleh setiap agen penagihan ini. Aturan ini dibuat oleh AFPI—Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia—dengan disepakati oleh semua P2P lending legal yang ada di Indonesia dan sudah bergabung di AFPI. Dengan demikian, ada peraturan ini mengikat seluruh anggota AFPI dan wajib dipatuhi. Kalau dilanggar, ada sanksi yang akan diberlakukan.

8 Aturan Yang Harus Dipatuhi Debt Collector

Lalu, aturannya apa saja? Di antaranya:

  1. Saat hendak melakukan penagihan, debt collector atau agen penagihan harus memperkenalkan diri lebih dulu dengan sopan, dan menyebutkan nama asli bukan nama samaran.
  2. Agen penagihan memiliki identitas resmi, yang bisa ditunjukkan kepada peminjam yang akan ditagih.
  3. Dalam menagih, debt collector dilarang menggunakan intimidasi, kekerasan—baik mental maupun fisik—dan cara lain yang menyinggung ataupun merendahkann peminjam yang hendak ditagih.
  4. Dilarang menagih kepada pihak selain peminjam dana.
  5. Dalam satu hari, hanya boleh melakukan panggilan terjawab maksimal sebanyak 3 kali saja kepada satu pihak yang hendak ditagih.
  6. Waktu penagihan dibatasi pada pukul 08.00 hingga pukul 20.00 wilayah waktu peminjam, kecuali sudah ada kesepakatan sebelumnya dengan pihak peminjam.
  7. Penagihan tidak boleh dilakukan di hari libur nasional, tetapi tidak termasuk cuti bersama.
  8. Dilarang mencatut nama perusahaan ataupun institusi lain saat melakukan penagihan.

Nah, sekiranya 8 aturan penagihan oleh debt collector alias agen penagih di atas jelas ya.

Jadi, kalau misalnya ada debt collector yang melanggar 8 aturan di atas, gimana dong? Gimana kalo masih ada yang diteror debt collector?

Ya, laporkan saja!

Gimana cara melaporkan?

Diteror Debt Collector yang Melanggar Aturan? Laporkan.

Diteror Debt Collector Pinjol? Laporin Aja!

Setidaknya ada 4 jalur yang bisa dimanfaatkan untuk melaporkan jika diteror debt collector atau agen penagihan yang melanggar aturan. Bisa lakukan salah satunya saja ya.

1. Perlindungan Konsumen OJK

Kamu bisa menghubungi:

  • Telepon: 157, Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00
  • Whatsapp: 081 157 157 157
  • Email: konsumen@ojk.co.id
  • Surat tertulis, alamatnya ada di website OJK
  • Form pengaduan online, juga ada di website OJK

2. Pengaduan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)

AFPI adalah wadah resmi fintech legal yang dibentuk oleh OJK. Jadi, bisa juga menampung berbagai aduan terkait pinjol yang ada.

  • Telepon: 150 505, Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00 khusus pengaduan P2P Lending
  • Email: pengaduan@afpi.or.id
  • Form pengaduan online, di website AFPI

3. Pengaduan YLKI

Kamu juga bisa mengadukan hal ini kepada YLKI yang nantinya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

  • Telepon: 021-7971378, Senin – Jumat pukul 08.00 – 17.00
  • Email: konsumen@ylki.or.id
  • Form pengaduan online, di website resmi YLKI

4. Pengaduan polisi

FYI, tindakan penagihan yang mengganggu dan mengancam keselamatan kita ataupun orang-orang di sekitar kita dapat masuk ke ranah pidana. Dengan demikian, kamu bisa melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat untuk ditindak lanjut.

Nah, sudah tersedia 4 jalur untuk melaporkan debt collector yang lebay menagih sampai bikin kita merasa kayak diteror.

Pastikan kamu melengkapi persyaratan, termasuk bukti-buktinya ya. Seperti misalnya screenshoot chat, rekaman percakapan, surat-surat, atau apa pun yang bisa menunjukkan bahwa si agen penagih melanggar aturan seperti yang sudah dijelaskan di atas. Termasuk dokumen peminjamannya juga ikut disertakan ya.

Nah, sudah tahu aturannya bagaimana, dan ke mana mesti melapor kalau diteror debt collector atau menemukan ada debt collector yang melanggar kan sekarang?

Keep yourself informed ya, dan pastikan hanya meminjam dari platform fintech legal, agar kepentinganmu juga terlindungi dengan baik.

Leave a Reply