Tinggal seminggu lagi batas pelaporan SPT untuk pajak penghasilan wajib pajak pribadi, dan amazingly saya sudah tenang-tenang saja karena sudah melapor secara online per minggu awal minggu ini. Rekor baru nih, biasanya selalu lapor di injury time, hehehe…
Bagi yang belum lapor mendingan buruan deh. Karena sekarang pelaporan harus dilakukan secara online, jangan sampai anda jadi kesulitan mengakses website pajak karena banyaknya traffic pada akhir bulan.
Ada yang sedikit beda di pelaporan SPT pribadi saya tahun ini, karena ini adalah tahun pertama saya melaporkan SPT pribadi dengan penggabungan NPWP istri. Sudah pingin gabung NPWP dari lama sih, tapi selalu ditunda-tunda dan akhirnya lupa diurusin.
Berikut ini saya coba sharing mengenai penggabungan NPWP istri ke suami berdasarkan pengalaman saya, beserta beberapa penjelasan tambahan hasil konsultasi dengan Novita B.S, MAk, CPA, BKP, seorang auditor dan konsultan pajak bersertifikat, yang juga adalah partner di kantor akuntan publik Ladiman Novita & Rekan.
[SIMAK JUGA: Punya usaha kecil atau usaha rumahan dan bingung cara menghitung pajaknya? Baca petunjuknya di Cara Menghitung Pajak Untuk Usaha Kecil]
Alasan kenapa NPWP istri gabung suami
Pada dasarnya cukup ada 1 NPWP dalam keluarga. Jika suami dan istri memiliki NPWP masing-masing (asumsi masing-masing bekerja pada 1 pemberi kerja), maka secara perhitungan akan menyebabkan terjadinya kurang bayar dari sisi pajak.
Kok bisa? Coba simak ilustrasi berikut dari KreditGogo ya. Lumayan lengkap dengan perbandingan antara pajak yang harus dibayar jika melakukan penggabungan NPWP suami istri dan tidak.
Secara singkat dari penjelasan di contoh, dengan penghasilan netto suami sebesar Rp 75 juta / tahun dan istri sebesar Rp 60 juta, setelah kedua penghasilan digabung, maka akan timbul kurang bayar pajak penghasilan sebesar Rp 3.437.500 di keluarga tersebut. Lumayan banget nih, setara dengan UMR Jakarta.
Kenapa perhitungan PPh suami dan istri dengan NPWP pisah harus digabung?
Ini pertanyaan saya dari dulu. Toh semenjak menikah saya dan istri selalu melakukan pelaporan pajak penghasilan secara terpisah sesuai NPWP masing-masing. Dan yang kita laporkan adalah sesuai dengan bukti potong yang diperoleh dari tempat kerja. Ngga pusing.
Terus kenapa jadinya sekarang harus dilakukan perhitungan ulang dengan melakukan penggabungan penghasilan? Apakah ini aturan pajak yang baru berlaku?
Nop, ternyata ini aturan pajak dari dulu. Jadi gini, penghasilan dalam 1 keluarga (suami istri) di mata pajak dianggap sebagai 1 penghasilan. Akibatnya yang seharusnya terjadi adalah pajak penghasilan dihitung setelah dilakukan penggabungan penghasilan dari suami dan istri.
Hasilnya akan berbeda jika pajak ini dihitung secara terpisah. Biar lebih jelas, Novita memberikan ilustrasi tambahan yang diambil dari Pajeg Lempung.
NPWP suami istri terpisah
Intinya perhitungan pajak penghasilan pribadi ini dilakukan dengan berjenjang mengikuti urutan seperti tabel di kanan atas. Di perusahaan masing-masing, perhitungan Mukidi dan Susi masing-masing dikenakan tarif mulai dari 5% sesuai tabel.
Namun seharusnya, karena penghasilan mereka berdua dianggap satu, maka perhitungan harus dihitung ulang seperti tabel di atas. Akibatnya? Terjadi kekurangan pembayaran pajak atas penghasilan pasangan tersebut.
NPWP suami istri digabung
Apa yang terjadi jika NPWP istri digabungkan dengan suami? Ilustrasinya seperti di bawah ini:
Tidak ada yang perlu dirubah dari pajak penghasilan masing-masing suami istri. Bisa dilihat, tidak ada perubahan dari pajak penghasilan Mukidi. Sedangkan pajak penghasilan Susi cukup disebutkan di SPT Mukidi. Selesai. Gampang dan tidak akan timbul status nyeremin “kurang bayar”.
Selama ini NPWP suami istri terpisah dan tidak ada masalah
Yes, ini sama dengan yang saya alami selama ini. Toh selama ini ada 2 NPWP di keluarga, dilaporkan secara terpisah, ngga pernah ada masalah. Kenapa sekarang mesti repot-repot gabung NPWP atau ngitung pajak penghasilan gabungan?
Nah menurut Novita, memang sih walaupun secara aturan pajak penghasilan harus dihitung dari penghasilan keluarga (suami dan istri), namun pada prakteknya jarang yang sadar akan keharusan ini. Jadinya ngga sadar jika itu sebenarnya salah.
Yah ngga salah juga karena aparat pajak pun masih belum agresif “menangkap” wajib pajak pribadi. Tapi ngga menutup kemungkinan ada yang “ketangkap” karena masalah ini dan harus melakukan penyesuaian pajak.
Maklum lah, pajak penghasilan ini bukan seperti pajak kendaraan bermotor yang bisa dihitung progresif dengan menarik data dari kartu keluarga masing-masing. Kalau pajak kendaraan kan selama alamat sama, langsung dihitung sebagai satu kesatuan.
Untuk kasus pajak penghasilan agak beda. NPWP kan tidak harus dirubah walaupun terjadi perubahan status si wajib pajak ataupun terjadi perubahan alamat. Akibatnya, “pajak keluarga” ini tidak bisa ditelusuri dari status pernikahan ataupun kesamaan alamat wajib pajak.
Namun jangan salah, sebenarnya hal ini mudah untuk diketahui oleh petugas pajak. Kenapa? Karena dengan status Kawin (K) di dalam SPT maka ada keharusan kita untuk melaporkan informasi mengenai tanggungan kita secara lengkap. So kalau orang pajak teliti, masalah penghasilan ini bisa dengan mudah ditelusuri.
Namun memang kalau di SPT istri, NPWP pasangan mungkin tidak akan ketauan karena umumnya di Indonesia status istri di mata pajak adalah TK/0, dimana jatah tanggungan sudah diberikan ke suami (jadi tidak ada data tanggungan yang terlihat di SPT).
So, lebih tenang kalau sudah disesuaikan dengan aturan kan? Hehehe…
[BACA JUGA: Ingin tau cara membayar pajak untuk usaha kecil anda? Simak langkah-langkah detailnya di Cara Membayar Pajak UKM]
Keuntungan NPWP istri gabung suami
Jadi gimana enaknya? Sudah jelas dari ilustrasi di atas kalau sebaiknya NPWP istri yang bekerja digabung ke suami. Hal ini diamini juga oleh Novita, karena cara ini yang seusai dengan aturan pajak, dan juga memudahkan pelaporan SPT dimana semua penghasilan istri di Bukti Potong Pajak (Formulir 1721-A1 dari kantor) tinggal dimasukkan ke SPT suami.
Gampang banget. Buat pengisian di SPT online, cukup memasukkan angka penghasilan istri ke dalam lampiran SPT suami. Penghasilan istri yang telah dipotong pajak penghasilan dianggap final dan tidak perlu ada perhitungan tambahan.
Cara melakukan penggabungan NPWP
Ini saya lakukan sekitar bulan September/Oktober tahun kemarin, dan efektif per Januari 2017, NPWP istri resmi dicabut dan semua pajak penghasilannya digabung dalam laporan pajak penghasilan saya.
Trus bagaimana cara melakukan penggabungan NPWP?
Ini juga gampang sih sebenarnya, hanya mungkin jadi agak ribet jika KPP penerbit NPWP pasangan kita lokasinya ternyata di luar kota. Mesti ada extra effort deh jadinya.
#1 Datang ke KPP asal NPWP istri
Kebetulan NPWP istri saya dikeluarkan oleh KPP Pratama Bandung Karees di Kiara Condong, Bandung. Ya sudah, bela-belain cuti deh untuk datang kesana. Prosesnya cepat, cukup datang ke petugas yang terkait untuk kelengkapan administrasi.
Proses ini bukan penggabungan sih namanya, tapi lebih tepatnya proses penghapusan NPWP istri. Jadinya setelah mengisi beberapa formulir, NPWP istri pun diambil kembali oleh petugas pajak.
#2 Tunggu surat pemberitahuan pencabutan NPWP dari Kantor Pajak
Surat tersebut datang per bulan lalu, dan menyatakan bahwa per awal Januari 2017 NPWP istri saya telah resmi dicabut. Lumayan juga nunggunya, sekitar 4-5 bulan dari saat kita memasukkan permohonan ke kantor pajak.
Cara melapor pajak setelah terjadi penggabungan NPWP
Terus apa yang harus dilakukan setelah NPWP istri dicabut dari KPP asal? Apa perlu datang ke KPP sesuai domisili untuk melaporan bahwa mulai saat ini penghasilan istri digabung ke NPWP saya sebagai suami?
Jawabannya: tidak ada yang perlu dilakukan. Untuk pelaporan SPT 2016, penghasilan istri yang telah dipotong pajak tinggal digabungkan ke dalam pelaporan SPT pribadi suami, seperti penjelasan saya sebelumnya diatas. Kecuali kalau memang mau diterbitkan kartu NPWP sendiri atas nama istri.
Kondisi lain terkait NPWP istri gabung suami
# Pada kondisi apa seorang istri sebaiknya memiliki NPWP sendiri?
Umumnya bisa jika ada perjanjian pisah harta antara suami istri, dimana jika terjadi pemeriksaan maka harta pasangan tidak akan diungkit-ungkit.
# Apakah bisa terjadi dimana NPWP suami yang digabung ke NPWP istri?
Ini bisa saja terjadi, misalnya dengan kondisi dimana suami tidak lagi bekerja dan ada surat keterangan yang mendukung dari kelurahan setempat.
Penutup
Demikian sharing dan juga informasi terkait NPWP gabungan suami istri. Terima kasih kepada Novita dari KAP Ladiman Novita & Rekan atas kesediaannya meluangkan waktu dalam penulisan artikel ini.
Semoga berguna.
Image: https://static1.squarespace.com
Lengkap kap kap… Ga salah kalau orang KAP yang nulis ya..mendetail..
pas banget gue belum sempet nulis pajak, padahal uda april aja,,
Ikutan sharing aja lah yaaa.. Thanks om buat artikelnya
Sama2 om. Ditulisa aja lah buat pelengkap, kan situ dari sisi regulatornya, pasti udah paling bener 😉
Kalau misal pelapor sudah menikah sejak 2012 namun br akan menggabungkan npwp di tahun 2017 apakah akan terkena kurang bayar selama 4 tahun ke belakang?
Secara aturan sih harusnya ditagih kurang bayar. Namun hasil obrolan dengan beberapa temen konsultan, so far yg sebelum2nya belum pernah ditagih. Jadi utk sekarang fokus ke penggabungan dulu aja mas.
Selamat sore. Numpang tanya, apabila sudah menikah sejak 2015 tapi istri dan suami masih punya NPWP terpisah. Sekarang baru mau mengajukan untuk cabut NPWP istri. Apakah pada saat mengajukan cabut NPWP istri, akan dilakukan pemeriksaan dari pihak KPP yg akan menimbulkan kurang bayar pajak untuk tahun 2016 dan 2017? Apakah atas kurang bayar tersebut akan dikenakan denda 2% per bulan?
Terima kasih banyak untuk info nya.
Selama pajak2nya dibayar dgn benar harusnya tidak akan timbul kurang bayar. Kecuali kalo orang pajak menghitung ulang pajak ya, tapi biasanya kalo pencabutan NPWP istri tidak akan diperiksa sampe segitunya 🙂
terimakasih atas informasi yang diberikan, sungguh sangat membantu sekali. yang ingin saya tanyakan, apabila npwp suami dan istri sudah digabungkan namuu suami adalah pekerja swasta sedangkan istri adalah pegawai negri sipil bagaimana cara perhitungan pajaknya ? kemudian apabila suami dan istri dua2 adalah pegawai negri sipil, masih adakah keuntungan npwp suami dan istri digabungf ?
Halo, sorry for late reply. Kalo utk PNS agak berbeda hitungannya yg diatas, krn setau saya biasanya gaji sudah final. Tapi tetap lebih untung digabung dari sisi biaya admin dan tidak jadi 2x pelaporan.
Salam kenal bapak, tulisannya sangat membantu pak. Saya berencana untuk menghapus npwp dan ikut suami. Saya sudah menikah 6 th tapi 3 th terakhir saya tidak bekerja. Rada horor saya kl yang 3 th nanti kurang bayarnya ditagih. Kalau saya mau kembali bekerja berarti nanti berarti yg diberikan ke perusahaan adalah npwp suamikah pak? Terima kasih sebelumnya.
Yes betul, pake NPWP suami aja. Utk yg 3 tahun terakhir kan sudah tidak bekerja, harusnya tidak ada kurang bayar dong. Jadi ngga horor lah, hehehe…
Salam Kenal bapak, tulisannya sangat bermanfaat sekali, oia saya mau tanya saya sudah menikah sejak 2012 saya dan suami memiliki npwp terpisah dan kebetulan kami memiliki 2 tanggungan, penghasilan suami di bawah ptkp tetapi untuk penghasilan saya kalau di hitung tk/0 di atas ptkp bagaimana perhitungannya ya atau sebaiknya di gabung atau pisah karna saya pajak di tanggung perusahaan, dan sebenarnya saya seharusnya status K/0 atau TK/0
Sorry kelewat balesnya. Utk kasus ini sebaiknya NPWP tetap digabung. Jadi penghasilan istri dilaporkan di bagian penghasilan final untuk menghindari tambahan pajak saat melaporkan SPT tahunan
Saya bantu jawab juga ya bu.
Untuk pemenuhan kewajiban pajak suami-istri secara prinsip ketentuan perpajakan di Indonesia dilakukan melalui suami sebagai kepala keluarga, kecuali :
– Adanya perjanjian pisah harta (PH)
– Istri memilih untuk memenuhi kewajiban pajaknya secara terpisah (MT)
– Suami istri sudah ber[isah ( HB)
Untuk case ibu, jika memang tidak ada kondisi-kondisi yang menyebabkan pemenuhan kewajiban pajak ibu harus terpisah dari suami, maka diasumsikan bahwa kewajiban pajak ibu adalah gabung dengan suami.
Oleh karena itu, dalam penghitungan pajak, PTKP yang diterapkan untuk istri adalah TK/0 sedangkan tanggungan akan diperhitungkan dalam PTKP suami. Kecuali dalam kondisi tertentu di mana suami sebagai kepala keluarga oleh karena kondisinya tidak dapat menafkahi keluarganya (harus didukung oleh surat keterangan dari Kecamatan); sehingga istri yang harus menjadi kepala keluarga, barulah PTKP yang digunakan bukan TK/0 lagi.
Untuk formulir spt yang digunakan tergantung starus suami ibu apakah sebagai karyawan atau wiraswasta. Untuk karyawan menggunakan formulir 1770 S dan 1770 SS, sedangkan untuk wiraswasta menggunakan formulir 1770.
Sebagai karyawan, ibu akan menerima formulir 1721 A-1 dari perusahaan tempat ibu bekerja dan akan dilampirkan di SPT Tahunan PPh suami sebagai penghasilan yang sudah dikenakan PPh final.
Halo salam kenal pak, terima kasih atas informasinya.
Saya baru menikah thn 2017 kemarin, tahun ini kantor saya menganjurkan agar NPWP gabung dengan suami. Yang saya bingungkan, di tahun 2017 kemarin saya juga ada pelaporan TA, jika NPWP digabung dengan suami nanti bagaimana pelaporan harta TA selanjutnya ya pak? Karena jika NPWP digabung dengan suami, bukannya NPWP istri dihapus? Mohon masukkannya ya pak, terima kasih 🙂
Halo mba. Utk TA kan hanya terjadi 1x waktu itu aja, selanjutnya tergantung dari program pemerintah. Dan kalo sudah pernah TA, harusnya malah sudah gampang karena semua aset keluarga sudah dilaporkan.
mohon info pak,
setelah npwp istri dicabut, apakah harus lapor ke perusahaan tempat istri bekerja ?
Iya, sebatas melaporkan NPWP suami 🙂
pertanyaan selanjutnya pak,
apakah jika sudah melaporkan npwp istri yg sudah gabung dengan suami, alias jadi 1 npwp.
apakah yang di potong di gaji istri, sama dengan waktu masih punya npwp sendiri, ataukah berbeda?
mohon bimbingannya.
Sama aja kok.
saya mau bertanya pak.. saya dan suami satu NPWP.. suami bekerja dan saya ibu rumah tangga.. suami akan membuat CV sendiri di luar pekerjaannya tetapi atas nama saya.. harus kah NPWP terpisah atau ttp satu NPWP dgn suami.. mohon bimbingannya..
Salam kenal. Ini maksudnya CV atas nama entitas dan ibu sebagai pengurusnya? Harusnya tidak ada masalah, nanti penghasilan yg diperoleh pun tinggal dilaporkan di SPT suami.
Selamat siang pak, saya dan istri punya NPWP masing-masing. Saya ingin menggabungan NPWP tersebut jadi satu. Sebelum menikah PTKP istri saya TK/2 karena menanggung anak dan ibunya. sedangkan saya TK/0. Yang ingin saya tanyakan jika NPWP itu jadi satu, bagaimana PTKP nya, apakah menjadi K/2 ? Atasan jawaban bapak saya ucapkan terima kasih.
Halo, maaf baru reply. Jika istri tidak memiliki pekerjaan maka menjadi K/2, jika memiliki pekerjaan maka menjadi K/I/2 🙂
Selamat siang, Pak, terima kasih infonya.
Berhubung untuk menghapus npwp istri cukup ribet, bisa tidak kalau digabung tapi npwp istri tidak dihapus?
Jadi maksudnya gini. Di kantor istri didaftarkan npwp suami, jadi bukti potong atas nama suami. Lalu pada saat pelaporan spt npwp suami, penghasilan istri dimasukkan ke bagian final seperti penjelasan bapak di atas. Sedangkan untuk pelaporan spt npwp istri, diisi penghasilan nol.
Demikian, terima kasih sebelumnya untuk jawabannya.
Mendingan ditutup pak, karena konsekuensi gampangnya adalah ada kewajiban bagi si pemilik NPWP utk menyampaikan laporan tahunan. Artinya di mata pajak ada kewajiban terutang di sisi pelaporan pajak dari istri bapak. Mengenai penutupan ngga ribet kok, beneran 🙂
Pak mau tanya, apakah ada dokumen yang harus dibawa selain kartu NPWP untuk menghapuskan NPWP? Terima Kasih
Selain dokumen pribadi, bisa disiapkan dokumen lengkap suami (KTP, NPWP), kartu keluarga, akta/buku nikah dan mungkin semacam pernyataan tidak ada perjanjian pisah harta.
Siang pak. Berkat baca tulisan Bapak, saya per hari ini mengajukan permohonan penggabungan NPWP di KPP saya. Sebelumnya saya tidak tau kalau NPWP terpisah akan beresiko menyebabkan kurang bayar 🙁 Saya menikah 2015 dan baru mengajukan sekarang. Yang saya pikirkan sekarang apa besar kemungkinannya dikenakan denda 2% per bulan dari kurang bayar?
Kemudian untuk laporan penempatan TA tahunan yang tahun depan menggunakan NPWP siapa ya pak kalau NPWP saya sebagai istri sudah terhapus? Terima kasih.
Mengenai kurang bayar sih harusnya tidak ada masalah, tidak akan ditelusuri jika tidak ada kasus apapun. Mengenai TA, ini juga jadi banyak pertanyaan karena belum ada aturan resminya. Ada yg berpendapat bisa ikut NPWP suami. Namun utk pastinya bisa dikonsultasikan dgn AR di KPP nya mba, saya takut salah 🙂
Selama pagi..
Maaf pagi pagi udah ganggu.
Saya baru menggabungkan npwp istri.
Npwp istri sudah sama dgn saya.
Hari ini saya coba lapor online. dengan mengisi langsung di websitenya.
Tapi pada akhir proses,kok jadi kurang bayar banyak sekali pak.
Mohon pencerahannya pak.tks
Mohon maaf terlambat menjawab. Bisa didetailkan maksudnya? Harusnya tidak ada kurang bayar jika dilaporkan di bagian lampiran pajak suami.
siang pak
saya kebetulan dengan suami sama2 pengawai swasta, dan saya dan suami npwp tergabung tidak pisah. sehingga saat pelaporan pun saya gabung dengan suami. nah, kebetulan 1 thn terakhir ini belum sampai suami berhenti bekerja. nah bagaimana pelaporan SPT nya ya. mohon diberikan penjelasan nya pak.
terimakasih.
Penghasilan tetap dilaporkan seperti sebelumnya, kalau pegawai swasta berarti sesuai dengan bukti potong 1721 A1 yang diterima dari perusahaan. Kalau selama tahun tersebut suami sama sekali tidak menerima penghasilan, maka PTKP yang digunakan pada saat penyusunan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah Kawin dengan tanggungan saja.
selamat siang bapak,
saya istri bekerja, NPWP sudah bergabung dengan suami, tapi pada laporan pajak yang dibayar oleh kantor, sy kurang bayar, padahal pajak suami nihil. Bagaimana saya setor pajaknya? karena saya sudah tidak punya NPWP (NPWP dihapus) .
Laporan pajak mana yang dimaksud? 1721 A1? Kalau iya, selama angka paling bawah 0, maka tidak ada kurang bayar, berarti semua sudah dipotong dan disetorkan oleh perusahaan.
Saya ingin tanya, istri saya baru mulai bekerja freelance. Dia minta dibuatkan npwp sendiri dengan nama sendiri karena permintaan klien. Banyak permintaan klien baru bisa bayarkan fee sesuai dgn nama ( yg ada di npwp ). Ini bagaimana solusinya ya? Apakah bisa buat kartu npwp dgn no npwp suami nama istri ? Terimakasih
Bisa minta cetak kartu NPWP yang tertulis “nama suami/nama istri” (jadi nama suami tetap ada dan ditambahkan nama istri)
Selamat siang,
Saya masih kurang jelas, mau bertanya, saya sdh menikah sejak 2014, selama ini NPWP terpisah dan lapor masing2. Jika baru gabung sekarang apa ada resiko kurang bayar..?
Terima kasih..
Secara teori memang akan ada kurang bayar, tapi secara praktek biasanya tidak akan dikejar sampai kesana. Jadi silakan aja jika ingin digabung sekarang 🙂
Pak mohon ijin bertanya, terkait rencana saya mau mengajukan penyatuan 1 NPWP milik istri.
1. Saat nanti pengisian E-Fin tahun 2020 untuk SPT 2019 maka apakah dimungkinkan pajak 2019 memjadi kurang bayar? Karena saya pernah bulan Maret 2019 ke KPP dan menanyakan jika saya dan istri lapor SPT digabung akan muncul kurang bayar dengan jumlah sangat tinggi.
Demikian pak mohon bantuan prnjelasannya
Apakah istri hanya bekerja di 1 pemberi kerja? Kalau iya, maka tidak akan muncul kurang bayar. Jika tidak, maka ada kemungkinan muncul kurang bayar dan mestinya hal ini juga terjadi meskipun NPWP tidak digabungkan
Selamat pagi, saya baru saja/hari ini mengurus penghapusan NPWP istri di KPP Matraman. Menurut petugas, tinggal menunggu keputusan.
Sedangkan NPWP saya/suami diterbitkan oleh KPP Tebet.
1. Apakah saya harus menunggu dulu keputusan penghapusan NPWP istri, baru urus penggabungan NPWP di KPP Tebet?
2. saat ke KPP Tebet, apakah istri bisa diwakilkan/surat kuasa, atau harus hadir langsung?
Penggabungan NPWP tidak perlu diurus. Selama NPWP istri sudah dihapus, maka otomatis digabungkan dengan NPWP suami. Yang perlu diurus apabila ingin dicetakkan kartu NPWP untuk istri, dengan nomor NPWP suami.
salam kenal… gimana cara gabungnya kalau istri berkerja lebih dai satu perusahaan pak….
Salam kenal juga. Tinggal ditotalin dan nanti digabungin saja.
kalo td nya suami dan istri npwp digabung, trus suami ga kerja lg, itu gmn ya cara pengisian pas pelaporan nnti
Sorry baru respon. Jika begini, penghasilan diisi 0, penghasilan istri (jika dari 1 pemberi kerja) dilaporkan di kolom yg diperuntukkan utk itu.
artikelnya sangat membantu pak, cuman saya mau menanyakan lebih lanjut : Jika Istri seorang direktur, lalu suami pekerja swasta biasa., dan sebelumnya pelaporan NPWP masih gabung dengan suami.
yang jadi pertanyaan, apakah pada kartu NPWP harus tercantum penggabungan nama kedua pasangan tersebut ? contoh JONI / ANDREA (SUAMI ISTRI)
Atau cukup NPWP suami saja yang tercantum ?
Karena tiap berhubungan dengan intansi perbankan dsb, katanya NPWP si suami harus juga mencantumkan nama pasangan/istri, tidak cukup membuktikan kalo hanya yg tercantum nama suaminya saja bahwa kedua pasangan tersebut suami istri dan tidak ada pemisahan harta.
Terima Kasih.
Minta cetak saja NPWP istri di KPP suami, dgn mengisi formulir cetak kartu NPWP, fotokopi KTP suami istri, KK dan NPWP suami.
Maaf pak saya mau membuat NPWP ikut suami
Apakah harus datang ke kantor pajak mengingat sekarang masih pandemi covid
Bisa kah via online
Ngga kok, bisa online. Coba cek di https://ereg.pajak.go.id/