P2P Lending Bukanlah Investasi, Ini Alasannya!

P2P Lending bukan investasi? Padahal setahun terakhir dan hingga sekarang ini, P2P Lending memelesat bagaikan roket. Banyak orang tertarik untuk mengembangkan dananya di platform berbasis digital ini karena alasannya mudah dan bisa memulai dengan modal yang sedikit. Tenang, jangan salah sangka dulu.

Yup, karena kemudahan yang ditawarkan oleh P2P lending inilah membuat sebagian besar kaum milenial tertarik untuk ‘menyimpan uang’ di sini. Selain kemudahan, adalah imbal hasil tinggi per tahun sekitar 14-20% (tergantung perusahaan P2P lending) yang membuat angka lender meningkat pesat di tahun 2020 sekitar 716.963 entitas (naik 18,32% yoy). Dan di Desember 2020 sudah ada 149 perusahaan P2P lending yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karena dianggap bisa memberikan cuan yang besar apabila menjadi pendana, maka banyak yang memasukkan P2P lending dalam kategori investasi. Sayangnya, P2P lending bukanlah bagian dari investasi. Dan masih banyak yang tidak tahu tentang hal ini.

Agar lebih memudahkan pemahaman tentang P2P lending, berikut ini alasan mengapa P2P lending bukanlah investasi.

3 Alasan P2P Lending Bukan Investasi

1. Konsep P2P lending adalah layanan pinjam meminjam dana

Jika mengambil rujukan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), investasi adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.

Untuk P2P lending sendiri, istilah yang digunakan oleh pelaku bisnis ini adalah pengembangan dana.

Mengapa?

Karena konsep P2P lending ini merupakan layanan pinjam meminjam dana. Perusahaan P2P lending menyediakan platform untuk mempertemukan peminjam dana pemberi dana. Ya, seperti marketplace.

Kalau kamu ingin menjadi pendana, uangnya tidak diberikan pada perusahaan untuk diolah, melainkan langsung ke peminjam dana (borrower) yang mengajukan pinjaman dana dengan perantara perusahaan tersebut.

Nah, sampai di sini jelas kan ya?

Jadi, nggak heran bukan jika perusahaan P2P lending tidak pernah menyebutkan investasi dalam menawarkan produk mereka? Pada umumnya memang menggunakan kata mengembangkan dana atau mendanai.

Nggak hanya itu, dalam P2P lending, kamu juga nggak akan menemukan istilah investor tapi pendana atau lender. Sedangkan peminjam dana disebut borrower.

Coba dicek di website P2P lending yang legal, kalau nggak percaya.

Dan untuk kalangan pelaku bisnis P2P lending sendiri, investasi juga merupakan kata yang nggak boleh digunakan.

Siapa yang melarang?

Tentunya regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, khususnya direktorat yang mengatur P2P lending (DP3F).

2. Kategori instrumen investasi menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pada umumnya investasi harus memiliki syarat- syarat di bawah ini:

  • Diatur dalam Undang-undang misalnya UU pasar modal atau peraturan pemerintah.
  • Berada di bawah pengawasan regulator pasar modal
  • Bisa diperdagangkan di pasar sekunder

Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui website resminya, investasi bisa dilakukan melalui pasar modal atau dalam bentuk pembelian logam mulia. Untuk pasar modal, kamu bisa memanfaatkan berbagai instrumennya yang meliputi:

  • Obligasi/sukuk
  • Reksa dana
  • Saham

Produk P2P lending ini nggak bisa didapatkan di pasar modal, pun tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder.

Nah, jelas kan ya, bedanya?

3. P2P Lending diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

Untuk perizinan, pendaftaran hingga pengawasan P2P lending dilakukan oleh regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Agar ke depannya platform ini bisa berkembang dengan baik maka dikeluarkanlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

OJK mengeluarkan POJK NOMOR 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.

POJK ini mengatur segala aspek aktivitas P2P lending, mulai dari penyelenggara atau perusahaan, pendana, peminjam dana, pendaftaran, perjanjian layanan pinjam meminjam uang, mitigasi risiko hingga tata kelola sistem teknologi informasi, perlindungan konsumen, tanda tangan elektronik hingga sanksi.

Ringkasnya P2P lending ini memiliki beberapa poin penting yang tidak bisa dikategorikan investasi, antara lain:

  • Model bisnisnya merupakan murni pinjam meminjam antara dua pihak.
  • Dana yang berkembang untuk pendana atau lender pun sesuai dengan imbal hasil yang ada dalam perjanjian.
  • Mengembangkan dana di P2P lending ada jangka waktunya (disesuaikan dengan tenor peminjam dana).
  • Dana mhhal bisa ditarik di tengah jalan. Imbal hasil diterima saat peminjam dana telah menyelesaikan pinjamannya.
  • Tidak bisa diperjualbelikan.

Jadi saat ini P2P Lending bukan investasi

Jadi, sudah jelas ya mengapa P2P lending bukan investasi? Walaupun secara konsep umum sih sebenarnya masuk dalam kategori investasi, namun saat ini secara regulasi menyatakan lain. Semoga penjelasan di atas bisa bermanfaat.

Bagi kamu yang mau mengembangkan dana maupun meminjam dana di P2P lending, bisa mulai memilih perusahaan fintech lending yang legal ya. Jauhkan diri dari fintech ilegal.

Leave a Reply