Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Pedagang Pengecer Dengan 1 (Satu) atau Lebih Tempat Usaha

Konsep PPh Pasal 25

Mendengar istilah angsuran Pajak Penghasilan (PPh Pasal 25) mungkin teman-teman yang belum familiar akan bertanya-tanya, mengapa Pajak Penghasilan memiliki konsep angsuran layaknya pembayaran cicilan?

Pada dasarnya spirit dari pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak tujuannya adalah untuk mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Dengan kata lain, dengan adanya pembayaran angsuran pajak ini diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran atau cash-flow Wajib Pajak atas pajak yang terutang setiap tahunnya.

Dengan demikian Wajib Pajak diharapkan dapat lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Sesuai dengan tema-nya, khusus untuk pembahasan ini kami batasi untuk membahas angsuran pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Dasar Hukum Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Dasar Hukum Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 25 ayat (7)
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Dalam Peraturan Pajak tersebut disebutkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.

Sementara definisi Pedangan Pengecer adalah orang pribadi yang melakukan:

  1. Penjualan barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
  2. Penyerahan jasa

Melalui suatu tempat usaha.

NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak untuk setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat usaha tersebut (NPWP Cabang) dan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.

Namun dalam hal tempat usaha dan tempat tinggal Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu berada dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak yang sama, maka hanya akan diterbitkan NPWP domisili.

Besarnya Angsuran PPh Pasal 25

Besarnya angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha. Angsuran PPh Pasal 25 ini wajib dibayarkan setiap bulan dalam Tahun Pajak berjalan.

Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 tersebut dilakukan melalui Bank Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang mencantumkan NPWP masing-masing tempat usaha.

Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 tersebut bersifat tidak final yaitu merupakan kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 adalah paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Pelaporan PPh Pasal 25

Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dan Surat Setoran Pajaknya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), maka tidak perlu untuk menyampaikan lembar ke-3 SSP tersebut ke KPP karena dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.

Sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 (SSP Lembar ke-3) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perlu untuk diperhatikan tanggal jatuh tempo pembayaran (paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya) dan pelaporan PPh Pasal 25 (paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya) agar terhindar dari sanksi keterlambatan sesuai Undang-Undang Perpajakan.

Ilustrasi Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25

Tuan A memiliki outlet pakaian yang berlokasi di kota Jakarta dan Bandung. Total omset gabungan di kedua kota tersebut sepanjang tahun 2016 adalah sebesar Rp. 5 Milyar.

Asumsi Tuan A hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.

  • Tuan A telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu karena melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha.
  • Tuan A wajib mendaftarkan NPWP atas tempat usaha di Jakarta (NPWP Domisili) dan di Bandung (NPWP Cabang)
  • Penghitungan angsuran pajak PPh Pasal 25 untuk tahun 2017 adalah sebagai berikut:

(dalam Rupiah)

Bulan

Omset Jakarta

Tarif PPh Pasal 25 Angsuran PPh Pasal 25

Januari

250.000.000 0.75%

1.875.000

Februari

225.000.000 0.75%

1.687.500

Maret

275.000.000 0.75%

2.062.500

April

300.000.000 0.75%

2.250.000

Mei

250.000.000 0.75%

1.875.000

Juni

280.000.000 0.75%

2.100.000

Juli

270.000.000

0.75% 2.025.000

Agustus

300.000.000 0.75% 2.250.000

September

290.000.000 0.75%

2.175.000

Oktober

310.000.000 0.75%

2.325.000

Nopember

320.000.000 0.75%

2.400.000

Desember

330.000.000 0.75%

2.475.000

Total 3.400.000.000  

25.500.000

 

Bulan

Omset Cabang Bandung Tarif PPh Pasal 25 Angsuran PPh Pasal 25

Januari

275.000.000 0.75%

2.062.500

Februari

225.000.000 0.75%

1.687.500

Maret

250.000.000 0.75%

1.875.000

April

310.000.000 0.75%

2.325.000

Mei

250.000.000 0.75%

1.875.000

Juni

280.000.000 0.75%

2.100.000

Juli

270.000.000 0.75% 2.025.000

Agustus

285.000.000 0.75%

2.137.500

September

290.000.000 0.75%

2.175.000

Oktober

325.000.000 0.75%

2.437.500

Nopember

320.000.000 0.75%

2.400.000

Desember

330.000.000 0.75%

2.475.000

Total

3.410.000.000  

25.575.000

Angsuran PPh Pasal 25 tersebut diatas untuk disetorkan dan dilaporkan di masing-masing cabang sesuai wilayah kerja KPP. Misalnya angsuran PPh Pasal 25 cabang Jakarta disetorkan dengan menggunakan SSP dengan mencantumkan NPWP Jakarta dan dilaporkan di KPP Jakarta, begitupula dengan angsuran PPh Pasal 25 untuk cabang Bandung.

Total angsuran PPh Pasal 25 gabungan Jakarta dan cabang Bandung sebesar Rp. 51 Juta tersebut dapat digunakan sebagai kredit pajak untuk perhitungan pajak di SPT Tahunan Orang Pribadi Tuan A untuk tahun pajak 2017.

Kemudian pada bulan Maret 2017, Tuan A hendak melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Misalkan setelah dihitung dengan menggunakan tarif PPh OP, angka PPh terutang Tuan A sebesar Rp. 300 Juta, maka PPh kurang bayar (PPh Pasal 29) yang harus disetorkan sebelum 31 Maret 2018 adalah sebesar Rp. 249 Juta. Selanjutnya, Tuan A menyampaikan SPT Tahunan Pribadi beliau ke KPP terdaftar (NPWP domisili) yaitu KPP yang di Jakarta.

=======================================================================

Sekian sharing singkat dari saya. Semoga dapat bermanfaat dan menjadi masukan untuk kita semua. Saya sangat terbuka jika ada yang ingin bertanya ataupun berdiskusi lebih lanjut terkait topik pajak untuk usaha kecil atau pajak untuk pengusaha tertentu ataupun topik pajak lainnya.

Terima kasih.

DISCLAIMER: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja. Tulisan ini juga difokuskan hanya pada topik sesuai judul pembahasan dan dibatasi pada lingkup sesuai pernyataan di awal tulisan. Untuk menghindari kesalahan persepsi, mohon hubungi kami atau konsultan pajak lainnya untuk pembahasan/diskusi lebih lanjut.

Image: fthmb.tqn.com

6 Comments

  1. $cocoper6 April 23, 2018
    • JrPlanner October 14, 2018
  2. sasa August 10, 2018
    • Olivia Maharani November 6, 2018
  3. Gede Deny Wilyarta March 4, 2019
    • Olivia Maharani June 13, 2019

Leave a Reply