Kenali Ciri Fintech Ilegal Supaya Nggak Terjebak

Kehadiran fintech di tengah industri keuangan Indonesia memang menjawab kebutuhan masyarakat atas dana segar yang bisa segera cair tanpa prosedur panjang.

Kadang memang ada saja kebutuhan kita yang mendesak, ya kan? Nominalnya sih enggak banyak, sehingga ya enggak mungkin mengajukan pinjaman ke bank. Utang kartu kredit? Hmmm, bunga di fintech pendanaan relatifnya juga lebih ringan loh. Karenanya, banyak yang ingin memanfaatkannya, apalagi prosesnya cepat dan prosedurnya enggak berbelit.

Sayangnya, banyak yang kurang aware, bahwa yang dijadikan tempat untuk meminjam uang adalah fintech ilegal. Masih banyak yang belum bisa mengenali ciri fintech ilegal.

Satgas Waspada Investasi sendiri telah mengungkapkan, bahwa ada kenaikan jumlah fintech P2P Lending yang cukup signifikan semenjak pandemi corona mulai terjadi. Coba dicermati dari postingan Instagram berikut ya.

Di slide ketiga ada tuh ditunjukkan, bahwa jumlah fintech P2P Lending di tahun 2018 ada 404 platform, dan kemudian di tahun 2019 ada pertambahan 1.493 platform, dan 694 platform di tahun 2020. Sayangnya, dari sekian banyak, hanya 158 yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ribuan sisanya ilegal.

Sungguh miris.

Sampai sekarang sudah ada 2.591 fintech lending ilegal telah dihentikan, tetapi sayangnya, ya masih muncul terus yang baru.

Memang yang ilegal ini akan terus diburu oleh yang berwenang, tetapi dari pihak kita sendiri, seharusnya bisalah ya, mengedukasi diri sendiri supaya tidak sampai terlibat urusan dengan fintech ilegal ini.

Jadi, seperti apa sih ciri atau tanda fintech ilegal ini? Bisa enggak dikenali dengan mudah?

Jawabannya, bisa banget dikenali dengan mudah, karena rata-rata dari mereka ini punya ciri khas khusus yang dapat membedakan mereka dari fintech legal.

Ayo, kita lihat satu per satu.

Ciri Fintech Ilegal

Kenali Fintech Ilegal Supaya Nggak Terjebak

1. Tidak terdaftar di OJK

Ya, namanya ilegal, tentu saja mereka beroperasi secara liar dan tidak akan berizin Otoritas Jasa Keuangan.

Ini adalah ciri yang paling mudah dikenali. Kamu bisa cek di website OJK, di bagian Fintech. Secara periodik, OJK akan mengunggah file terbaru yang berisi daftar fintech yang sudah terdaftar dan berizin. Cek saja di situ, apakah fintech yang sedang kamu cari tahu informasinya sudah ada dalam daftar OJK.

Jika belum, ya sudah pasti ilegal.

Kamu juga bisa mengeceknya di website Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, yang dibentuk oleh OJK sebagai wadah organisasi para penyelenggara fintech pendanaan bersama.

Cek saja di bagian member. Ada enggak fintech yang bersangkutan. Kalau enggak ada, ya berarti ilegal.

2. Bunga dan jangka waktu pinjaman nggak jelas

Fintech ilegal biasanya nggak akan mencantumkan term & condition peminjaman dana yang jelas. Bunganya berapa juga enggak jelas, bahkan tenor seberapa lama juga kurang jelas.

Ya, kalau bunga enggak jelas, tenor nggak jelas, bagaimana kita bisa tahu skema peminjaman dananya, kan? Makanya, penting untuk mencari tahu term & condition peminjaman dana ini secara lengkap dulu sebelum mulai mengajukan pinjaman dana. Pahami betul-betul aturan mainnya.

Kalau misalnya aturan main nggak jelas dan kurang bisa dipahami, lebih baik pikirkan ulang deh. Coba cari fintech lain yang aturannya jelas.

Diteror Debt Collector Pinjol? Laporin Aja!

3. Alamat kantor tidak jelas dan sering berganti nama

Fintech ilegal biasanya juga tak memiliki identitas kantor yang jelas; namanya sering berganti, alamat kantor juga nggak jelas, bahkan mungkin fiktif.

Mereka melakukannya agar tidak ada orang yang bisa menelusuri jejak mereka.

Tentu saja, fintech legal tidak akan seperti ini. Fintech legal harus memiliki identitas yang jelas, bahkan ada banyak syarat yang harus dipenuhi untuk kemudian bisa mendapatkan izin beroperasi dari OJK.

4. Menggunakan banyak media penyebaran

Platform yang digunakan oleh fintech pendanaan biasanya memang berupa aplikasi yang bisa diunduh di Playstore atau AppStore. Namun, fintech ilegal biasanya menawarkan aplikasinya lewat SMS atau WhatsApp, dengan memberikan link unduhan aplikasi .apk.

Kalau memang begini, layaklah kita berhati-hati. Ini adalah ciri fintech ilegal banget.

Apalagi yang hanya menawarkan peminjaman dana melalui SMS:

Butuh dana pinjaman terpercaya? Minat chat WA 08xxxxxxx

Wah, jangan deh.

Pelajaran Keuangan yang Bisa Kita Ambil dari Tahun 2020

5. Menyebarkan data pribadi

Fintech legal hanya diperbolehkan meminta akses ke kamera, mikrofon, location, dan nomor IMEI handphone kita, ketika kita baru mengunduhnya. Fitur-fitur yang diminta aksesnya ini biasanya berkaitan dengan verifikasi data.

Tetapi, jika kamu mendapati fintech yang meminta data kontak bahkan meminta juga untuk mengakses album foto kamu, nah, mendingan curiga deh. Dan segera batalkan niat mengunduh.

Data pribadi akan dijadikan “senjata” untuk melancarkan teror pada peminjam dana yang belum membayar kembali pinjamannya. Makanya, hati-hati ya.

6. Metode penagihan yang mengintimidasi

Ini nih yang kita bahas di poin 5 di atas. Data yang mereka dapatkan dari handphone pribadi kita, bisa dimanfaatkan untuk mengintimidasi.

Biasanya, para penagih fintech ilegal ini akan mengancam, akan menyebarkan foto-foto kita atau akan mengirim pesan pada orang-orang yang ada di kontak kita. Bahkan mereka tak segan untuk menelepon teman-teman kantor kita, bahkan atasan kita.

Ngeri kan? Jangan sampai jadi korban fintech ilegal.

Memang ngeri. Parahnya lagi, para penyelenggara fintech ilegal ini tidak akan berhenti. Saat satu aplikasi atau platform mereka dibredel OJK atau Satgas Waspada Investasi, maka secepat itu pula mereka berganti nama dan platform baru untuk kembali menjerat calon-calon mangsa.

Memang kita yang harus waspada, jeli, dan juga bijak. Bijak dalam mengenali ciri fintech ilegal, pun bijak dalam berutang.

Leave a Reply