Supaya Nggak Jadi Korban Pinjol Ilegal, Lakukan Beberapa Hal Berikut!

Hari ke hari, masih saja banyak pengaduan mengenai pinjaman online, alias jadi korban pinjol ilegal. Padahal semakin ke sini, OJK juga semakin agresif menutup aplikasi atau perusahaan pinjol ilegal yang muncul. Kalau dirasa-rasa kok ya sama saja kayak kucing-kucingan antara Kominfo sama situs nonton film bajakan tempo hari ya. Rauwis-uwis, gitu.

Yah, rasanya nggak bisa mungkir sih, usaha pemerintah untuk memberantas pinjol ilegal ini bakalan tetap sia-sia kalau dari kita sendiri—masyarakat Indonesia yang seharusnya cerdas dan berbudaya ini—tak memberikan dukungan dengan level yang sama.

Kok gitu?

Mari kita lihat satu per satu. Mulai dari kenapa masih saja banyak yang menjadi korban pinjol ilegal

Kenapa Masih Banyak yang Jadi Korban Pinjol Ilegal?

Supaya Nggak Jadi Korban Pinjol Ilegal, Lakukan Beberapa Hal Berikut!

1. Fintech ilegal = mati satu tumbuh seribu

Dalam salah satu berita portal media online sempat disebutkan, bahwa OJK sendiri juga menyoroti mengenai aplikasi pinjol ilegal yang hari ini ditutup, ternyata besok muncul lagi dengan nama baru.

Kok bisa?

Ya lagi-lagi jadi ingat kasus kucing-kucingan Kominfo vs situs film bajakan online itu. Setiap kali satu domain situsnya diblok, si situs film bajakan akan muncul lagi dengan domain baru. Entah berapa ratus domain sudah dipakainya. Bahkan sempat disebar juga tanpa domain, alias kita harus mengetikkan alamat IP di browser untuk mengaksesnya.

Harus diakui mereka—para pencari keuntungan sendiri—itu semua cerdas. Kreatif. So, enggak heran sih mereka akan selalu punya cara untuk mengakali hal-hal seperti ini. Pemerintah bisa saja terus memburu mereka, tapi tinggal adu kuat dan adu kepala batu aja sih.

2. Nasabah kurang beretika

Dalam berita yang lain, OJK juga menyoroti soal nasabah pinjol yang juga kurang memahami etika. Maksudnya gimana tuh?

Misalnya, ternyata pernah ada pengaduan pinjaman online ilegal yang mengganggu cara penagihannya. Ternyata, yang bersangkutan meminjam uang ke 15 pinjol, yang entah legal atau ilegal. Bahkan, ada yang sampai meminjam ke 141 aplikasi pinjol baik legal dan ilegal. Setelah jatuh tempo, sudah pastilah ia tak mampu membayar.

Kalau sudah begini, mau mengadu ke siapa dan apa bisa ditolong?

Jawabannya, hanya Tuhan yang tahu.

Modus Operandi Teror Penagihan Pinjol Ilegal

Kenali Fintech Ilegal Supaya Nggak Terjebak

Di artikel Diteror Debt Collector Pinjol? Laporin Aja! yang tayang di blog ini beberapa waktu yang lalu, ada beberapa hal tentang bagaimana aturan yang seharusnya dilakukan oleh agen penagihan pinjaman online legal.

Seharusnya sih, dari sana sudah kelihatan ya, yang seperti apa sih debt collector pinjol legal itu seharusnya berperilaku.

Nah, kalau kamu menemui modus penagihan yang seperti di bawah ini, maka sudah pasti debt collector ini adalah bukan berasal dari pinjol legal atau resmi.

1. Mengancam sebar data

Salah satu modus yang dipakai untuk menekan peminjam dana oleh debt collector pinjol ilegal adalah memberi ancaman akan menyebarkan data si peminjam dana ke publik.

As you know, aplikasi pinjol ilegal biasanya juga akan meminta akses ke file-file pribadi kita yang tersimpan di dalam ponsel. File-file tersebut bisa saja kemudian mereka ambil, dan menjadi semacam “jaminan” untuk menekan korban.

2. Pelecehan seksual

Modus penagihan lain yang juga sangat intimidatif adalah pelecehan seksual.

Hal ini bisa saja dengan meminta foto tidak senonoh korban sebagai “jaminan”, bahkan ada yang sampai mengajak vcs, dengan iming-iming kalau dituruti maka permintaan memundurkan jatuh tempo akan dikabulkan.

3. Mendatangi atau menghubungi kantor

Bentuk teror lain yang lazim dilancarkan oleh pinjol ilegal adalah dengan menghubungi nomor kontak yang tersedia di dalam ponsel, bahkan kalau mereka tahu di mana si korban bekerja, mereka juga tak segan mendatangi korban dan meneror di kantor.

Masih ada beberapa modus penagihan lain yang juga sering terdengar; bikin geleng-geleng kepala, bikin miris.

Padahal, metode penagihan ini sebenarnya sudah ada standarnya. Bahkan AFPI—Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia—juga punya pelatihan secara khusus lho, untuk para (calon) agen penagihan ini, selain sudah menetapkan aturan mainnya.

So, kalau misalnya kamu atau siapa saja masih menemui modus penagihan pinjol yang dengan kekerasan atau mengintimidasi, bisa kok dilaporkan.

Soal lapor-pelaporan ini juga sudah sempat dibahas dalam artikel Diteror Debt Collector Pinjol Ilegal yang link-nya sudah ditautkan di atas. Silakan dicek ya.

Agar Tak Jadi Korban Pinjol Ilegal

Diteror Debt Collector Pinjol? Laporin Aja!

Nah, di atas sudah sempat disinggung mengenai nasabah yang kurang beretika yang kemudian berujung terjerat pinjol. Hal ini sebenarnya bisa banget dihindari jika dari kita sendiri juga bijak dalam meminjam dan mengelola pinjaman tersebut.

Mulailah dari beberapa hal sederhana berikut ini.

1. Hanya pinjam dari fintech berizin OJK

Pastikan—jika memang harus meminjam dana—hanya meminjam dari fintech legal yang sudah terdaftar dan berizin OJK.

Kamu bisa mengeceknya melalui website OJK, atau bisa juga mengecek di halaman Member di website resmi AFPI, lantaran setiap fintech yang sudah mendapatkan izin beroperasi secara resmi dari OJK maka diwajibkan juga untuk menjadi anggota AFPI.

Cek artikel Kenali Fintech Ilegal ini ya.

Telusuri nama-nama fintech yang sudah tercatat, dan jika tidak menemukan fintech yang kamu cari, maka bisa dipastikan fintech tersebut ilegal. Jangan meminjam dari fintech ilegal, demi kebaikanmu sendiri.

2. Pahami cara kerjanya

Pahami cara kerja pinjol, atau fintech P2P Lending ini.

Apa saja yang perlu kamu pahami? Di antaranya:

  • Meski katanya lebih simpel, tetapi tetap ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peminjam dana, maupun menjadi pemberi dana. Cermati, dan penuhi semua syaratnya.
  • Cermati pemberlakuan bunga pinjamannya. Cek dengan aturan OJK.
  • Cermati tenornya.
  • Cermati konsekuensi atau denda atau aturan lain terkait keterlambatan pembayaran.

3. Pinjam sesuai kemampuan

Selain memahami si fintech pinjol, juga cara kerjanya, tentu saja sebagai peminjam dana, kita harus mengenali diri kita sendiri juga.

Jangan meminjam dana melebihi kemampuan kita bayar.

Membaca ada orang yang pinjam ke 141 aplikasi pinjol sekaligus itu saja seperti nggak masuk akal. Tapi nyatanya, benar-benar terjadi. Dugaannya sih, dia akhirnya pinjam ala gali lubang tutup lubang. Warbiyasak deh.

Nah, itu dia ulasan bagaimana agar tidak menjadi korban pinjol ilegal. Edukasilah diri kita sendiri dulu sampai cukup, dan bijaklah dalam mengelola keuangan kita.

Semoga jumlah korban pinjol ilegal bisa semakin ditekan.

Leave a Reply