7 Mitos Pinjaman Online aka P2P Lending

Banyak orang yang masih salah paham mengenai konsep dan cara kerja pinjaman online alias P2P Lending. Bahkan, masih banyak juga yang belum paham bahwa ada pinjol legal dan pinjol ilegal di luar sana, yang mana keduanya memiliki aturan main yang berbeda 180 derajat. Masih banyak yang menelan mentah-mentah semua informasi negatif tentang P2P Lending, sehingga membuahkan antipati terhadap platform yang sebenarnya ada dan dikembangkan untuk tujuan kebaikan bersama ini.

So, bukan bermaksud membela pinjaman online atau P2P Lending, tetapi berikut ini adalah sederet mitos pinjaman online yang berkembang di luar sana yang sebenarnya salah banget dengan kondisi yang sebenarnya.

Yuk, disimak!

7 Mitos Pinjaman Online aka P2P Lending

7 Mitos Pinjaman Online aka P2P Lending

1. Jangan puterin duit di P2P Lending. Di balik return kita, ada kesusahan orang lain.

Masyarakat pada umumnya bisa mengembangkan dana melalui P2P Lending yang berplatform model marketplace. Di sini, seorang lender–atau pemberi pinjaman dana–dapat memilih sendiri kepada siapa ia hendak meminjamkan uangnya. Dengan demikian, dipilihlah borrower-borrower sesuai dengan pengajuan pinjaman dan profil serta karakter mereka.
Bagaimana cara memilihnya?

Ada fact sheet yang menjabarkan tujuan penggunaan dana pinjaman, berikut produk, usaha, sumber pembayaran utang borrower, hingga tingkat bunga dan tenor.

Biasanya, orang-orang yang meminjam dana dari aplikasi P2P Lending ini adalah mereka yang butuh dana untuk putaran usaha. Justru, mereka akan kesulitan jika tak mendapatkan pinjaman.
Soal bunga, itu wajar, agar kemudian terjadi win-win solution antara para pengembang dana dan yang butuh dana. Sama-sama untung, jadinya.

2. Meminjam uang di pinjol bikin orang terdekat jadi repot

Repot dalam arti gimana nih?

Jika repot dalam arti jadi ikut diteror oleh debt collector, ya makanya pastikan bahwa hanya meminjam dana dari P2P Lending yang legal, yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Karena, hanya debt collector dari pinjol ilegal yang akan menagih orang-orang di sekitar peminjam dana tanpa etika. Segera laporkan jika diteror debt collector.

Jika pinjolnya legal, maka mereka punya aturan main yang resmi juga; nggak boleh mengakses kontak yang tersimpan dalam HP peminjam dana, salah satunya. Ini adalah hard limit, karena ada kaitannya dengan privasi.

Tiga fitur yang boleh diakses oleh aplikasi pinjol hanyalah kamera, mikrofon, dan lokasi. Kadang ditambah dengan nomor IMEI handphone.

Jika lebih dari itu, bisa dilaporkan.

Ingin Mulai Usaha di Tahun 2021? Siapkan Yuk!

3. Pinjam uang di pinjol itu: meminjam 10 juta, bayar 50 juta

Wah, kasus di mana tuh?

Aturannya, bunga dan denda keterlambatan pinjaman terakumulasi yang boleh ditagih paling besar adalah 100% dari pokok pinjaman. Ini berlaku untuk semua P2P Lending legal, yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Dengan demikian, jika kamu pinjam dana Rp10 juta dari sebuah aplikasi pinjol, dan ternyata ditagih Rp50 juta, maka itu sudah melebihi ketentuan maksimal aturan yang berlaku.

Terus, gimana dong?

Ya, laporkan!

Karena ini artinya ada pelanggaran dilakukan oleh si aplikasi pinjol. Bisa ditindak.

4. Banyak yang pinjam untuk usaha tapi terjerat bunga tinggi

Aturan saat ini bunga dan biaya P2P Lending dipatok maksimal 0.8% per hari. Bunga di P2P Lending produktif lebih rendah lagi, berkisar antara 11% – 21% per tahun. Jika ada telat bayar, denda maksimal yang bisa dibebankan adalah 100% atas pokok hutang.

Besaran bunga ini hanya lebih tinggi sedikit saja dari tingkat bunga yang berlaku di bank. Lebih tingginya bunga P2P Lending ini berlaku lantaran masalah biaya dana dan manajemen risiko yang lebih besar.

Faktanya, tinggi dan rendah tingkat bunga ini tergantung siapa pemberi pinjamannya. Coba bandingkan dengan BPR ataupun koperasi deh.

Googling saja ya!

Mengatur Keuangan di Masa New Normal

5. Kalau kita enggak bisa meminjam dana dari bank, maka kita belum layak mendapat pinjaman

Nah, soal ini, ya, tergantung juga siapa peminjam dananya. Faktanya, justru di area inilah, bisnis P2P Lending bisa meng-cover.

Bukan rahasia lagi bukan, kalau memang mengajukan pinjaman dana ke bank itu cukup rumit. Ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Nah, kadang ada beberapa kelompok masyarakat yang enggak bisa memenuhi syarat-syarat pengajuan pinjaman di bank ini–bukan karena mereka tak layak mendapat pinjaman, tetapi kondisi mereka memang begitu.

Maksudnya gimana sih?

Ya, misalnya saja, para freelancer. Agak sulit mendapatkan pinjaman bank–semacam KPR. Mengapa? Karena penghasilannya nggak pasti. Begitu juga dengan kredit untuk usaha, umumnya diminta jaminan aset atas nama sendiri atau perusahaan. Kalau enggak punya, gimana dong?
Kadang enggak punya penghasilan tetap atau enggak punya aset, belum tentu berarti dia nggak sanggup bayar cicilan kan?

6. Penagihan pinjol nggak pakai etika

Pinjol yang mana nih? Kalau pinjol legal, ada aturannya! Jika sampai ditagih sampai terintimidasi, terteror, apalagi terancam, maka itu pastilah dari pinjol ilegal.

FYI, kegiatan penagihan pinjaman itu diawasi dengan ketat oleh OJK dan AFPI. Aturannya banyak, sanksinya juga berat jika sampai melanggar. Kalau penagihan tanpa etika ini dilakukan oleh pinjol legal, kamu bisa laporkan dan bisa ditindak.

Susahnya, kalau kamu pinjam dari pinjol ilegal. Ya, susah juga menindak.

Supaya Nggak Jadi Korban Pinjol Ilegal, Lakukan Beberapa Hal Berikut!
Selalu bijak memanfaatkan pinjaman online

7. Pinjam dana di P2P Lending = harus siap tiap hari diteror tukang tagih

Nah, ini sama seperti poin keenam di atas.

FYI, aturannya, telepon penagihan hanya boleh dilakukan maksimal 3 kali panggilan terjawab setiap harinya. Selain itu, agen penagih hanya boleh menghubungi si peminjam dana saja. Penagihan ini juga tak boleh dilakukan di hari libur nasional.

So, balik lagi deh ke kita. Sudah meminjam dana dari pinjol legalkah? Jika sudah, dan ternyata si pinjol tak beretika, kamu selalu bisa melaporkannya.

Jadi sudah jelas tentang pinjaman online?

See? Banyak hal keliru tentang pinjaman online alias P2P Lending ini yang beredar di masyarakat yang akhirnya membiaskan tujuan didirikannya aplikasi ini. Selain ketujuh hal di atas, masih ada beberapa hal lain yang juga keliru tentang P2P Lending.

Memang perlu untuk ada edukasi yang lebih gencar lagi ya, agar semua orang paham betul cara kerja dan tidak gampang termakan mitos pinjaman online atau P2P Lending ini, dan akhirnya bisa memanfaatkannya secara optimal.

Yah, semoga tulisan ini bisa jadi awalan sebagai upaya untuk mengedukasi.

Leave a Reply