Mau Menambah Modal Usaha? Coba 4 Jenis Digital Capital Raising Ini!

Mau mulai buka usaha? Atau mungkin sedang mempertimbangkan untuk ekspansi atau mengembangkan usaha? Menambah modal usaha barangkali adalah salah satu problema yang mesti dipikirkan.

Memang sih, akan bagus kalau bisa self financing, alias pakai modal sendiri. Tapi, ya enggak semua orang punya privilege ini kan? Karena itu, salah satu solusinya adalah mencari modal dari pihak luar.

Pilihan lembaga keuangan untuk menambah modal usaha

Barangkali, kamu sudah mempertimbangkan berbagai lembaya pembiayaan konvensional yang ada sekarang, sebagai tempat untuk meminjam modal usaha. Biasanya yang menjadi top of mind adalah bank, multifinance, dan koperasi.

Ketiga lembaga keuangan itu memang ada untuk melayani berbagai keperluan yang muncul di tengah masyarakat dalam hal finansial. Enggak salah sih, kalau memang kita butuh pembiayaan terus yang langsung kepikiran adalah pinjam bank, atau kalau enggak ke multifinance dan koperasi. Lagi pula, ketiganya memang sudah berada dalam pengawasan undang-undang, sehingga juga menjamin keamanan kita dalam berurusan dengan mereka.

Tapi sekarang ada beberapa lembaga keuangan nonbank yang bisa jadi pilihan juga lho! Lembaga-lembaga ini muncul sebagai “hasil” dari pengembangan teknologi finansial yang perkembangannya luar biasa akhir-akhir ini. Istilahnya, digital capital raising. Bahasa gampangnya, nambah modal usaha secara digital. Cepat dan mudah.

Mau tahu, lembaga apa saja? Ya, siapa tahu bisa menambah bahan pertimbangan selain 3 lembaga top of mind di atas tadi, ya kan?

Ini dia mereka, penyedia modal kerja secara online.

4 Jenis Digital Capital Raising Resmi di Indonesia

Mau Nambah Modal Usaha? Coba 4 Jenis Digital Capital Raising Ini!

1. P2P Lending

Disebut juga dengan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Ribet ya? Ya kalau ribet, sebut saja fintech pendanaan bersama. Yang lebih populer lagi: pinjol. Tapi ini pinjol bukan sembarang pinjol, apalagi pinjol yang cara nagihnya nggak sopan. Ini adalah pinjaman produktif yang bisa dimanfaatkan untuk modal usaha.

Layanan ini memungkinkan pemberi pinjaman dana dan peminjam dana bertemu dalam satu tempat secara digital. Konsepnya mirip marketplace. Masing-masing peminjam dan pemberi pinjaman akan melalui proses verifikasi terlebih dulu untuk kemudian bisa memanfaatkan platform ini dan saling memberikan keuntungan. Dengan demikian—berbeda dengan pinjol konsumtif—ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peminjam dana, sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko gagal bayar.

Jika kamu hendak memanfaatkan layanan ini, pastikan hanya meminjam dari platform legal yang terdaftar dan berizin OJK.

2. Equity Crowdfunding / Securities Crowdfunding

Equity crowdfunding pernah dijelaskan secara mendetail di blog ini juga. Sila dicek, dan dipelajari lebih cermat jika tertarik.

Intinya, equity crowdfunding—atau dalam bahasa Indonesia: Layanan Urun Dana—memungkinkan suatu bentuk bisnis atau perusahaan untuk mendapatkan dana dengan mekanisme patungan. Investor nantinya akan mendapatkan kepemilikan saham dalam perusahaan yang bersangkutan dengan persentase yang disesuaikan.

Equity crowdfunding ini juga sudah merupakan layanan legal dan mendapatkan izin beroperasi di Indonesia oleh OJK, meski belum sebanyak P2P Lending. Saat ini baru ada 3 platform equity crowdfunding yang sudah resmi dan berizin, yaitu Santara, Bizhare, dan Crowddana.

3. Blockchain-based

Jenis digital capital raising yang ketiga ini sepertinya yang paling kurang populer ya? Yaitu blockchain-based.

Platform ini menggunakan sistem blockchain untuk mempertemukan perusahaan/project yang sedang berlangsung dengan investor tanpa ada aliran dana di dalam platform. Yes, mirip dengan equity crowdfunding, tetapi umumnya memggunakan token.

Ini lebih sedikit lagi platform yang sudah resmi mendapatkan izin OJK. Baru satu, yaitu Alumnia.

4. Project financing

Cara mendapatkan modal usaha secara digital berikutnya yang bisa dipertimbangkan adalah project financing. Di sini, penyelenggara melakukan penggalangan dana secara online dari investor untuk mendanai suatu proyek tertentu dengan skema bagi hasil pada interval waktu yang ditentukan.

Untuk saat ini, sudah ada 5 platform project financing yang sudah tercatat di OJK dan berizin resmi, yaitu Kandang.in, Kerjasama, Propertree, Inspecro, dan Likuid

Nah, demikian beberapa alternatif pendanaan untuk modal usaha secara digital sebagai alternatif pendanaan dari lembaga keuangan konvensional seperti bank, multifinance, dan koperasi.

Cukup menarik kan?

Silakan mencari informasi lebih banyak lagi dari masing-masing platform tersebut, sebelum akhirnya memutuskan hendak mendapatkan dana modal usaha dari mana. Semoga bisnis kamu bisa berkembang, lebih lancar, dan menjadi besar dengan penambahan modal usaha ini.

Leave a Reply